Soal Kasus KPU, Ketua Umum PBNU Minta KPK Tak Tebang Pilih
Minggu, 12 Januari 2020 -
MerahPutih.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mendukung operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
"Kalau memang itu sudah ada bukti-bukti yang jelas dan kuat, saya dukung pemberantasan korupsi," kata Said kepada wartawan di Gedung Persekutuan Gereja di Indonesia, Jakarta, Sabtu (11/1).
Baca Juga:
Said Aqil meminta KPK tidak tebang pilih. Ia mengatakan, KPK harus juga menyasar kepada pejabat dengan level yang tinggi.
"Harus juga tajam ke atas, bukan hanya tajam ke bawah dan samping," kata dia.

Pada Rabu, 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner KPU RI, yaitu Wahyu Setiawan.
Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antar waktu (PAW).
Baca Juga:
KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu.
Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. (Knu)
Baca Juga: