Dikritik karena Kebanyakan OTT, KPK Dianggap Mencari Rating

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 11 Januari 2020
Dikritik karena Kebanyakan OTT, KPK Dianggap Mencari Rating

Acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Ade Irfan Pulungan menilai KPK selama ini hanya mengejar "rating" dengan banyak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Ade, hal ini malah menimbulkan tanda tanya mengingat yang ditangkap merupakan pejabat yang jika diberitakan memiliki nilai jual.

Baca Juga:

KPK Dapat Izin Dewas Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Suap PAW Caleg PDIP

"Dengan adanya OTT ini kayaknya semakin paradoks. Justru semakin di-blow up ini orang akan semakin lebih banyak. Muncul keraguan juga di kita. Apa sih yg menjadi peran kinerja di internal di KPK ini?," jelasnya di adalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1).

Ia melihat, KPK selama ini cenderung memilih kasus yang mempunyai nilai jual mengingat banyaknya laporan yang masuk, namun hanya sedikit yang diusut.

"Ini kan pertanyaan juga," kata Ade.

KPK, lanjut Ade, harusnya lebih fokus pada pencegahan korupsi untuk menurunkan indeks korupsi tanah air dengan bergerak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU.

"Harusnya KPK banyak melakukan pencegahan benar-benar untuk pelaku korupsi, sehingga mampu meminimalkan tindakan korupsi di tanah air," lanjutnya.

Gedung KPK. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ia berharap nantinya KPK memiliki target dalam menurunkan indeks korupsi Indonesia.

Ade ingin KPK memiliki target, seperti ada target waktu yang dibuat bahwa bisa menurunkan indeks korupsi dalam empat tahun, lima tahun, atau pun 10 tahun.

Sementara, pakar hukum pidana Mudzakkir berpendapat, selama ini KPK masih sering menangani kasus-kasus yang tidak termasuk dalam kewenangannya, seperti yang diatur dalam UU KPK Pasal 11 yang salah satunya menyebutkan bahwa KPK hanya mengurusi kasus yang merugikan negara paling sedikit Rp1 Miliar.

"Jika kurang dari Rp 1 Miliar maka KPK melanggar wewenang," kata Mudzakkir.

Baca Juga:

Diduga Cari Hasto di PTIK, Tim KPK Malah Dites Urine Polisi

Ia mencatat, beberapa kali KPK menangani kasus dengan jumlah tidak memenuhi kewenangan yang diatur dalam UU seperti, korupsi DPRD Kota Malang dengan nominal per anggota yang hanya Rp7,5 juta s/d Rp15 Juta, OTT Dirut Krakatau Steel Rp20 Juta dan OTT Ketum PPP Rp50 Juta.

Teranyar, komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap dengan barang bukti uang Rp400 juta.

Menurut Mudzakkir, jika KPK terlanjur menangkap pelaku tipikor dengan nilai kurang dari Rp 1 Miliar, maka KPK berkewajiban untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian dan jaksa yang memang memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut.

"KPK tidak memiliki wewenang menangani perkara tipikor yang tidak memenuhi kualifikasi pasal 11 UU KPK, maka wajib menyerahkan perkara tipikor tersebut kepada penyidik polisi atau penyidik jaksa untuk menangani perkara tipikor tersebut ke pengadilan," lanjutnya. (Knu)

Baca Juga:

I Dewa Kade Gantikan Wahyu Setiawan yang Mundur Pasca Ditangkap KPK

#KPK #Ott Kpk
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan