Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dikritik karena Kebanyakan OTT, KPK Dianggap Mencari Rating

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 11 Januari 2020
Dikritik karena Kebanyakan OTT, KPK Dianggap Mencari Rating

Acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Ade Irfan Pulungan menilai KPK selama ini hanya mengejar "rating" dengan banyak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Ade, hal ini malah menimbulkan tanda tanya mengingat yang ditangkap merupakan pejabat yang jika diberitakan memiliki nilai jual.

Baca Juga:

KPK Dapat Izin Dewas Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Suap PAW Caleg PDIP

"Dengan adanya OTT ini kayaknya semakin paradoks. Justru semakin di-blow up ini orang akan semakin lebih banyak. Muncul keraguan juga di kita. Apa sih yg menjadi peran kinerja di internal di KPK ini?," jelasnya di adalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1).

Ia melihat, KPK selama ini cenderung memilih kasus yang mempunyai nilai jual mengingat banyaknya laporan yang masuk, namun hanya sedikit yang diusut.

"Ini kan pertanyaan juga," kata Ade.

KPK, lanjut Ade, harusnya lebih fokus pada pencegahan korupsi untuk menurunkan indeks korupsi tanah air dengan bergerak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU.

"Harusnya KPK banyak melakukan pencegahan benar-benar untuk pelaku korupsi, sehingga mampu meminimalkan tindakan korupsi di tanah air," lanjutnya.

Gedung KPK. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ia berharap nantinya KPK memiliki target dalam menurunkan indeks korupsi Indonesia.

Ade ingin KPK memiliki target, seperti ada target waktu yang dibuat bahwa bisa menurunkan indeks korupsi dalam empat tahun, lima tahun, atau pun 10 tahun.

Sementara, pakar hukum pidana Mudzakkir berpendapat, selama ini KPK masih sering menangani kasus-kasus yang tidak termasuk dalam kewenangannya, seperti yang diatur dalam UU KPK Pasal 11 yang salah satunya menyebutkan bahwa KPK hanya mengurusi kasus yang merugikan negara paling sedikit Rp1 Miliar.

"Jika kurang dari Rp 1 Miliar maka KPK melanggar wewenang," kata Mudzakkir.

Baca Juga:

Diduga Cari Hasto di PTIK, Tim KPK Malah Dites Urine Polisi

Ia mencatat, beberapa kali KPK menangani kasus dengan jumlah tidak memenuhi kewenangan yang diatur dalam UU seperti, korupsi DPRD Kota Malang dengan nominal per anggota yang hanya Rp7,5 juta s/d Rp15 Juta, OTT Dirut Krakatau Steel Rp20 Juta dan OTT Ketum PPP Rp50 Juta.

Teranyar, komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap dengan barang bukti uang Rp400 juta.

Menurut Mudzakkir, jika KPK terlanjur menangkap pelaku tipikor dengan nilai kurang dari Rp 1 Miliar, maka KPK berkewajiban untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian dan jaksa yang memang memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut.

"KPK tidak memiliki wewenang menangani perkara tipikor yang tidak memenuhi kualifikasi pasal 11 UU KPK, maka wajib menyerahkan perkara tipikor tersebut kepada penyidik polisi atau penyidik jaksa untuk menangani perkara tipikor tersebut ke pengadilan," lanjutnya. (Knu)

Baca Juga:

I Dewa Kade Gantikan Wahyu Setiawan yang Mundur Pasca Ditangkap KPK

#KPK #Ott Kpk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Banyak Bupati Kena OTT, Mendagri Ungkit Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tidak Berubah
Mendagri Tito Karnavian janji revisi aturan gaji kepala daerah yang masih diatur PP 109/2000 yang sudah berumur 26 tahun
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Banyak Bupati Kena OTT, Mendagri Ungkit Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tidak Berubah
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Bagikan