Dikritik karena Kebanyakan OTT, KPK Dianggap Mencari Rating

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 11 Januari 2020
Dikritik karena Kebanyakan OTT, KPK Dianggap Mencari Rating

Acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Ade Irfan Pulungan menilai KPK selama ini hanya mengejar "rating" dengan banyak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Ade, hal ini malah menimbulkan tanda tanya mengingat yang ditangkap merupakan pejabat yang jika diberitakan memiliki nilai jual.

Baca Juga:

KPK Dapat Izin Dewas Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Suap PAW Caleg PDIP

"Dengan adanya OTT ini kayaknya semakin paradoks. Justru semakin di-blow up ini orang akan semakin lebih banyak. Muncul keraguan juga di kita. Apa sih yg menjadi peran kinerja di internal di KPK ini?," jelasnya di adalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1).

Ia melihat, KPK selama ini cenderung memilih kasus yang mempunyai nilai jual mengingat banyaknya laporan yang masuk, namun hanya sedikit yang diusut.

"Ini kan pertanyaan juga," kata Ade.

KPK, lanjut Ade, harusnya lebih fokus pada pencegahan korupsi untuk menurunkan indeks korupsi tanah air dengan bergerak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU.

"Harusnya KPK banyak melakukan pencegahan benar-benar untuk pelaku korupsi, sehingga mampu meminimalkan tindakan korupsi di tanah air," lanjutnya.

Gedung KPK. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ia berharap nantinya KPK memiliki target dalam menurunkan indeks korupsi Indonesia.

Ade ingin KPK memiliki target, seperti ada target waktu yang dibuat bahwa bisa menurunkan indeks korupsi dalam empat tahun, lima tahun, atau pun 10 tahun.

Sementara, pakar hukum pidana Mudzakkir berpendapat, selama ini KPK masih sering menangani kasus-kasus yang tidak termasuk dalam kewenangannya, seperti yang diatur dalam UU KPK Pasal 11 yang salah satunya menyebutkan bahwa KPK hanya mengurusi kasus yang merugikan negara paling sedikit Rp1 Miliar.

"Jika kurang dari Rp 1 Miliar maka KPK melanggar wewenang," kata Mudzakkir.

Baca Juga:

Diduga Cari Hasto di PTIK, Tim KPK Malah Dites Urine Polisi

Ia mencatat, beberapa kali KPK menangani kasus dengan jumlah tidak memenuhi kewenangan yang diatur dalam UU seperti, korupsi DPRD Kota Malang dengan nominal per anggota yang hanya Rp7,5 juta s/d Rp15 Juta, OTT Dirut Krakatau Steel Rp20 Juta dan OTT Ketum PPP Rp50 Juta.

Teranyar, komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap dengan barang bukti uang Rp400 juta.

Menurut Mudzakkir, jika KPK terlanjur menangkap pelaku tipikor dengan nilai kurang dari Rp 1 Miliar, maka KPK berkewajiban untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian dan jaksa yang memang memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut.

"KPK tidak memiliki wewenang menangani perkara tipikor yang tidak memenuhi kualifikasi pasal 11 UU KPK, maka wajib menyerahkan perkara tipikor tersebut kepada penyidik polisi atau penyidik jaksa untuk menangani perkara tipikor tersebut ke pengadilan," lanjutnya. (Knu)

Baca Juga:

I Dewa Kade Gantikan Wahyu Setiawan yang Mundur Pasca Ditangkap KPK

#KPK #Ott Kpk
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - 53 menit lalu
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1).
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Pemilik PT Maktour Fuad Hasan Masyhur mengaku kesulitan memperoleh kuota haji khusus 2023–2024 dan terpaksa menggunakan jalur furoda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberkan hasil kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan pertemuan dengan MBS.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Bagikan