Soal Informasi TWK, KPK Minta ICW Tak Asal Tuduh

Kamis, 17 Juni 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) atau pihak lainnya untuk tidak asal menuduh terkait permintaan pegawai soal informasi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Lembaga antirasuah meminta setiap pihak untuk memahami substansi persoalan terlebih dahulu secara utuh sehingga tidak menimbulkan asumsi yang merugikan masyarakat.

Baca Juga

Ngotot Sembunyikan dan Jadikan Hasil TWK KPK Rahasia Negara

"KPK berharap kepada pihak-pihak tertentu agar terlebih dulu memahami substansinya secara utuh, agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/6).

Sebelumnya, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meminta KPK tak memberikan informasi bohong atau hoax terkait informasi hasil asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawainya.

Hal ini dipicu pernyataan Ali yang menyebut KPK harus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terlebih dahulu untuk memenuhi permintaan sejumlah pegawai yang meminta hasil TWK mereka dibuka.

Padahal, berdasarkan unggahan di situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB), KPK yang diwakili oleh Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa telah menerima hasil TWK para pegawai dari BKN pada 27 April.

Ketua KPK, Firli Bahuri saat penyelenggaraan rangkaian Orientasi Pegawai ASN, Kamis (16/6). Foto: Humas KPK

Ali menjelaskan, hasil TWK hanya satu dari delapan poin informasi dan data yang diminta oleh sejumlah pegawai yang tak lulus TWK melalui PPID KPK. Dengan demikian, hasil TWK yang diterima KPK dari BKN pasa 27 April 2021 hanya salah satu dari delapan poin yang diminta pegawai.

"Data hasil TWK yang diterima KPK itupun merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon," tandas Ali.

Untuk memenuhi tujuh poin permintaan pegawai lainnya, KPK, sudah sepatutnya berkoordinasi dengan BKN. Apalagi, KPK tidak memiliki seluruh informasi soal pelaksanaan TWK.

Baca Juga

Besok, 1.271 Pegawai KPK Akan Jalani Orientasi ASN

Sehingga, lanjut dia, sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK.

"Masukan dan kritikan yang membangun bagi KPK tentu merupakan penyemangat untuk terus bekerja menjadi lebih baik lagi dengan berdasar pada ketentuan peraturan yang berlaku," kata Ali. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan