Soal Grasi Pembunuh Wartawan Bali, BPN: Presiden Harus Pertimbangkan Rasa Keadilan Publik

Rabu, 23 Januari 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi angkat bicara terkait pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawanRadar Bali, Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Suhud Aliynudin mengatakan meski Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, namun, menurutnya tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan publik.

"Meskipun grasi merupakan bagian dari hak presiden, namun tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan publik," kata Suhud kepada merahputih.com, Rabu (23/1).

Direktur Pencapresan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap Gde Bagus Narendra Prabangsa erat kaitannya dengan prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.

"Sepatutnya dijadikan momentum pengingat bagi masyarakat terkait profesi wartawan yang dilindungi oleh undang-undang," ujar Suhud.

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Foto: pixabay)

Susrama "diampuni" dari pidana seumur hidup menjadi hukuman penjara sementara. Grasi untuk Susrama tersebut merujuk pada Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tertanggal 7 Desember 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.

"Selain faktor kemanusiaan, mungkin Pak Jokowi merasa tak memiliki kaitan dengan kasus ini," pungkas Suhud.

Susrama merupakan satu di antara 115 terpidana seumur hidup yang mendapatkan grasi dari presiden. Mereka masuk kategori terpidana dengan kasus kriminal berat. Dengan grasi tersebut, hukuman seumur hidup yang diterima Susrama berubah menjadi hukuman 20 tahun penjara.

Surama divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Djumain pada 15 Februari 2010.

Dalam surat presiden setebal 40 halaman itu, nama Susrama berada di urutan ke-94 dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama berdasar putusan PN Denpasar Nomor 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.

"Memberikan remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada narapidana yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan presiden." Demikian petikan salah satu kalimat yang tertuang dalam surat keputusan presiden.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kota Cirebon Akan Jadi Gerbang Wisata Jawa Barat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan