Siswa dan Mahasiswa yang Kembali Belajar di Yogyakarta Wajib Karantina
Selasa, 08 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Sejumlah mahasiswa dan siswa yang menempuh pendidikan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai berdatangan kembali ke kota Gudeg.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman mewajibkan seluruh mahasiswa, siswa dan civitas akademika melakukan karantina mandiri selama tiga hari.
Baca Juga
Masyarakat Diminta Tidak Abaikan Prokes Meski Kasus COVID-19 Menurun
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Cahya Purnama mengatakan ketentuan ini diterapkan guna mengantisipasi munculnya klaster penularan COVID-19 di lingkungan pendidikan. Pasalnya, saat ini kasus penularan corona di Sleman didominasi klaster lingkungan pendidikan.
"Imbauan ini sudah kami sampaikan kepada institusi pendidikan di semua jenjang, dari SD hingga perguruan tinggi serta pondok pesantren," tegas Cahya di Sleman, Senin (7/03)
Cahya melanjutkan jika selama karantina tidak ada gejala sakit maka siswa atau mahasiswa boleh masuk asrama atau mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
"Namun jika muncul gejala sakit, wajib dilakukan tes usap dan jika hasilnya positif maka dilanjutkan dengan isolasi. Untuk isolasi pasien COVID-19 ini, kami sarankan di isoter, karena jika isoman di asrama atau lingkungan sekolah sangat berpotensi menimbulkan penularan," katanya.
Baca Juga
Cahya menjelaskan asrama di beberapa tempat pendidikan kurang representatif untuk melakukan isolasi mandiri, karena mayoritas asrama ditempatkan secara massal dan hanya berupa ruangan besar yang diberi sekat-sekat.
"Biasanya juga dalam satu sekat tersebut bisa berisi banyak siswa dan jarak antara tempat tidur juga sangat dekat," katanya.
Ia mengatakan dengan kondisi tersebut maka potensi penularan COVID-19 tinggi, satu orang yang terkena maka dengan cepat akan menular kepada yang lainnya.
Pemkab Sleman turut menginstruksikan semua lembaga pendidikan untuk memantau dan mengawasi seluruh civitas akademika yang melakukan karantina.
"Jangan sampai ada mahasiswa atau siswa yang abai dan tidak melakukan karantina mandiri," katanya
Saat ini tercatat ada sebanyak 60 klaster penularan COVID-19 dari lingkungan pendidikan. Sebagian besar klaster lingkungan pendidikan muncul di sekolah berasrama. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga
Penghapusan Antigen dan PCR sebagai Syarat Perjalanan Tunggu SE Satgas COVID-19