Penghapusan Antigen dan PCR sebagai Syarat Perjalanan Tunggu SE Satgas COVID-19
Petugas memeriksa persyaratan dokumen kesehatan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
MerahPutih.com - Kabar gembira bagi masyarakat dikeluarkan pemerintah dalam evaluasi PPKM di bulan Maret ini, seiring dengan makin terkendalinya pandemi COVID-19 di Tanah Air.
Kali ini, para pelaku perjalanan atau penumpang domestik, baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat, tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau tes PCR.
Baca Juga
Penonton MotoGP Mandalika Tak Perlu Tes PCR-Antigen Jika Sudah 2 Kali Vaksin
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Pandjaitan.
"Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ucap Adita dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/3).
Baca Juga
Ia menjelaskan hingga saat ini syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021.
"Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ujarnya. (Knu)
Baca Juga
Tes PCR dan Antigen Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Udara, Laut dan Darat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kronologis Pesawat Patroli KKP Hilang Kontak di Maros, Sempat Terdeteksi Keluar Jalur
Kemenhub Luruskan Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros Bawa 10 Orang: 7 Kru dan 3 Penumpang
Wisatawan ke Bali Cuma Naik 3 Persen, Pemerintahkan Salahkan Cuaca Ekstrem
Cuaca Ekstrem Berdampak pada Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Merak
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Kuota Mudik Gratis Nataru 33 Ribu Penumpang, Daftar di Link Ini
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
Legislator Gerindra: Kemenhub Harus Lebih Serius Perhatikan Pembangunan Jalur Kereta Api Luar Jawa
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya