Tes PCR dan Antigen Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Udara, Laut dan Darat


Tes COVID-19. (Foto:MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kabar gembira bagi masyarakat dikeluarkan pemerintah dalam evaluasi PPKM di bulan Maret ini, seiring dengan makin terkendalinya pandemi COVID-19 di Tanah Air.
Kali ini, para pelaku perjalanan atau penumpang domestik, baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat, tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau tes PCR.
Baca Juga:
Gibran Positif COVID-19 Bergejala, Tim Dokter Kepresidenan Turun Tangan
"Dengan catatan, mereka sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau lengkap," ujar Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, (7/3).
Kebijakan ini, lanjut Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan dan kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran.
"Hal ini diatur dalam edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ujar Luhut.
Luhut memastikan, kondisi dan penanganan pandemi terus membaik.
"Berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Pasien Long COVID-19 Berisiko Terkena Kerusakan Syaraf
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik

Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker

KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Duit Rp 3 Miliar
