Sinergi TNI-Polri, Satpol PP DKI Awasi Tempat Hiburan selama Puasa
Rabu, 13 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal melakukan pengawasan ketat tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan suci Ramadan 2024/1445 Hijriah.
Pengawasan dan penertiban lokasi hiburan dilaksanakan bersinergi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan TNI/POLRI.
"Bahwa kegiatan pada malam hari ini runtin kita lakukan selama 33 hari dimulai tanggal 11 Maret sampai 12 April 2024 di lima wilayah Kota Administrasi," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, Eko Saptono, yang dikutip Rabu (13/3).
Baca juga:
Operasi Lalin Jabodetabek Digelar Dua Pekan, Polisi Bukan Cari-Cari Kesalahan
Ia menegaskan, kegiatan pengawasan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M.
Terdapat tiga peraturan yang harus dipatuhi para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadan dan Idulfitri.
Lanjut Eko, jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idul fitri.
Baca juga:
Tiga Peraturan Ini Harus Dipatuhi Pemilik Tempat Hiburan Selama Ramadan
Masih dikatakan Eko, kedua waktu penyelenggaraan usaha pariwisata, serta ketiga kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata yang harus dijalani.
"Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme," ucapnya.
Lalu, dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.
Mereka juga harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
"Terakhir mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan," tutupnya. (Asp)
Baca juga:
Larang SOTR hingga Petasan, Polda Metro 24 Jam Jaga Ketertiban selama Ramadan