Sinergi TNI-Polri, Satpol PP DKI Awasi Tempat Hiburan selama Puasa


Satpol PP DKI apel untuk pengawasan tempat usaha hiburan selama puasa. (Foto: Satpol PP DKI)
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal melakukan pengawasan ketat tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan suci Ramadan 2024/1445 Hijriah.
Pengawasan dan penertiban lokasi hiburan dilaksanakan bersinergi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan TNI/POLRI.
"Bahwa kegiatan pada malam hari ini runtin kita lakukan selama 33 hari dimulai tanggal 11 Maret sampai 12 April 2024 di lima wilayah Kota Administrasi," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, Eko Saptono, yang dikutip Rabu (13/3).
Baca juga:
Operasi Lalin Jabodetabek Digelar Dua Pekan, Polisi Bukan Cari-Cari Kesalahan
Ia menegaskan, kegiatan pengawasan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M.
Terdapat tiga peraturan yang harus dipatuhi para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadan dan Idulfitri.
Lanjut Eko, jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idul fitri.
Baca juga:
Tiga Peraturan Ini Harus Dipatuhi Pemilik Tempat Hiburan Selama Ramadan
Masih dikatakan Eko, kedua waktu penyelenggaraan usaha pariwisata, serta ketiga kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata yang harus dijalani.
"Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme," ucapnya.
Lalu, dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.
Mereka juga harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
"Terakhir mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan," tutupnya. (Asp)
Baca juga:
Larang SOTR hingga Petasan, Polda Metro 24 Jam Jaga Ketertiban selama Ramadan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
TNI-Polri Sudah Berjaga di Rumah Eko Patrio Saat Pejarahan, Tapi Kalah Jumlah Massa Datang 3 Gelombang

Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya

Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah

Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta

Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan

Razia PMKS di Pulogadung: "Pak Ogah" Lolos Sergapan Satpol PP, Tapi Tak Berkutik Dihadang Pelajar

Lantik Ribuan Perwira Muda TNI/Polri, Prabowo Perintahkan Agar Setia Terhadap NKRI

Komentari Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi, Kasatpol PP DKI: Maksud dan Tujuan Baik, tetapi Langgar Perda Ketertiban Umum

Viral Perpustakaan Jalanan di Trotoar Taman Literasi Blok M, Satpol PP Tegaskan Langgar Aturan
