Sindikat Pengoplos Pindahkan Elpiji bersubsidi ke Nonsubsidi di Jakut dan Jaktim, Negara Rugi Rp 16 Miliar

Kamis, 22 Mei 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - SINDIKAT pengoplos gas subsidi kembali terbongkar. Bareskrim Polri mengungkap praktik curang pengoplosan LPG bersubsidi di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat tentang pengoplosan elpiji 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg.

Oleh karena itu, pihaknya langsung melakukan penyidikan atas informasi tersebut. "Barang-barang bersubsidi harus dapat tersalurkan kepada mereka yang memang berhak, harus tepat sasaran," kata Nunung dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).

Nunung menjelaskan, di Jakut pihaknya menangkap lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR. Mereka ditangkap di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (17/5). Para tersangka melakukan aksinya dengan memindahkan isi gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias tabung nonsubsidi. Setelah itu, pelaku kembali menjual kepada masyarakat dengan harga nonsubsidi. Gas bersubsidi itu didapat para pelaku dari sebuah agen di Jakarta Barat.

Kelima tersangka itu dikendalikan oleh seorang berinisial RT, yang kini masih diburu polisi. "RT masih dalam pencarian," ucapnya.

Baca juga:

PT Pertamina Berkomitmen Jaga Pasokan dan Harga Gas Elpiji 3 Kg Tetap Terkendali

Sementara itu, di Jakarta Timur, polisi menangkap lima orang berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS. Mereka ditangkap di sebuah gudang yang berada di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Jakarta Timur. Kelima tersangka melancarkan aksi mereka dengan membeli elpiji 3 kg yang bersubsidi dari warung-warung dan pangkalan di sekitar Jakarta Timur. Mereka kemudian menyuntik, mengoplos, atau memindahkan isinya ke tabung elpiji nonsubsidi berbagai ukuran.

"(Dioplos) dengan ukuran 12 kg, 50 kg, dan 5,5 kg dan menjualnya ke berbagai wilayah di Jakarta," ungkap Nunung.

Kegiatan para pelaku di Jaktim dikoordinasi tersangka BS. Ia juga berperan sebagai pemodal praktik curang itu.

Nunung mengatakan praktik curang itu dilakukan para pelaku di Jakarta Utara sejak 1,5 tahun lalu, sedangkan di Jakarta Timur sejak 1 tahun lalu.

Ke-10 tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 16,8 miliar.

Ia menegaskan Polri akan terus konsisten menindak penyalahgunaan barang bersubsidi.

“Kami dari Dirtipidter Bareskrim Polri akan terus menindak tegas setiap pelaku yang mencoba merampas hak masyarakat dan merugikan negara," tegasnya. (knu)

Baca juga:

Subsidi Elpiji 3 Kilogram Diusulkan Jadi Duit Tunai

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan