Sindikat Judi Online Jaringan Internasional Dibongkar, Keuntungan Capai Rp 200 Miliar

Jumat, 13 Desember 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KOMPLOTAN pelaku tindak pidana ITE terkait dengan judi online jaringan internasional dan sindikat pencucian uang terorganisasi dibongkar Subdit II Ditreserse Siber Polda Jatim.

Dua orang pria berinisial MAS, 22, dan MWF, 18, yang berperan mempromosikan situs judi daring melalui media sosial Instagram diringkus dan langsung digelandang ke Polda Jatim.

“Kami amankan STK, 48, dan PY, 40, sebagai penyedia rekening, kemudian EC, 43, dan ES, 47, sebagai penjabat perusahaan fiktif,” kata Kasubdit 2 Siber DitresSiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon kepada wartawan, Jumat (13/12).

Kasus itu terungkap berkat patroli siber yang dilakukan tim, hingga menemukan adanya dua akun Instagram dengan nama @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi. Keduanya aktif mempromosikan situs judi online, seperti KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.

Baca juga:

Pemilik Situs Judol Ditangkap, Polisi Temukan Uang Rp 1,4 Miliar



Setelah didalami, tim kembali menangkap STK dan PY. “Mereka berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada situs perjudian online tersebut,” ucapnya.

Tersangka STK mengenal RY (DPO) saat bekerja di Kamboja sebagai admin judi online, yang telah dijalankannya selama 6 tahun pada 2016-2022. “STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp 2.500.00 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta,” bebernya.

Dalam kurun waktu 6 bulan, omzet komplotan tersebut mampu meraup keuntungan hingga Rp 200 miliar. Penyidik masih memburu beberapa orang berinisial RY (DPO), SW (DPO), dan DC (DPO).

“Mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina,” pungkasnya.(knu)

Baca juga:

Di depan Prabowo, Kapolri Pamer Duit Sitaan Tindak Pidana Narkoba hingga Judi Online

Bagikan

Baca Original Artikel

Pilihan Editor

Bagikan