Bos Emas Siman Bahar Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 18 Oktober 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Direktur Utama PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar, mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/10).

Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado tahun 2017.

Jubir KPK Tessa Mahardika menjelaskan, Siman Bahar beralasan sakit, sehingga tidak bisa menghadiri panggilan KPK.

"Saksi berhalangan hadir karena Sakit dan minta penjadwalan ulang," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (18/10).

Baca juga:

KPK Sita 15 Aset Bernilai Ratusan Miliar Terkait Kasus Korupsi ASDP

KPK mengingatkan Siman Bahar untuk kooperatif memenuhi panggilan. Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemerikaaan bos emas tersebut.

Diketahui, Siman Bahar sempat lolos dari jeratan tersangka KPK saat permohonan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Namun, KPK kembali menjerat Siman Bahar sebagai tersangka pada 5 Juni 2023. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menahan Siman Bahar.

Baca juga:

Pengakuan Wakil Ketua KPK Alexander Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

Pada kasus ini, KPK lebih dulu memproses hukum General Manager UBPP-LM PT Antam Tbk Tahun 2013-2017 Dody Martimbang. Ia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 100,7 miliar.

Dody melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Siman Bahar dan PT Loco Montrado. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan