Bos Emas Siman Bahar Mangkir dari Panggilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Direktur Utama PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar, mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/10).
Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado tahun 2017.
Jubir KPK Tessa Mahardika menjelaskan, Siman Bahar beralasan sakit, sehingga tidak bisa menghadiri panggilan KPK.
"Saksi berhalangan hadir karena Sakit dan minta penjadwalan ulang," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (18/10).
Baca juga:
KPK Sita 15 Aset Bernilai Ratusan Miliar Terkait Kasus Korupsi ASDP
KPK mengingatkan Siman Bahar untuk kooperatif memenuhi panggilan. Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemerikaaan bos emas tersebut.
Diketahui, Siman Bahar sempat lolos dari jeratan tersangka KPK saat permohonan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun, KPK kembali menjerat Siman Bahar sebagai tersangka pada 5 Juni 2023. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menahan Siman Bahar.
Baca juga:
Pengakuan Wakil Ketua KPK Alexander Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Pada kasus ini, KPK lebih dulu memproses hukum General Manager UBPP-LM PT Antam Tbk Tahun 2013-2017 Dody Martimbang. Ia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 100,7 miliar.
Dody melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Siman Bahar dan PT Loco Montrado. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK