MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Jumat (2/7).
Instruksi itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PPKM Darurat dalam rangka mengendalikan penularan COVID-19 yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021.
Tito memberi instruksi khusus kepada para gubernur dan bupati/wali kota di wilayah dengan kriteria level 4 dan level 3, dari DKI Jakarta hingga Bali.
Baca Juga:
Hari Pertama PPKM Darurat, Kondisi Jakarta Seperti Sedang 'Berobat'
Pelaksanaan kegiatan pelaku perjalanan domestik ada beberapa ketentuan selama PPKM Darurat berlangsung.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
"Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut," demikian kutipan instuksi tersebut, dikutip Merahputih.com, Sabtu (3/7).
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," lanjut kutipan tersebut. (Pon)
Baca Juga:
Ini 63 Titik Penyekatan Keluar-Masuk Jakarta di Masa PPKM Darurat