Sikapi Kebijakan Dedi Mulyadi, Komisi X DPR Tegaskan PR Siswa Kewenangan Guru Bukan Gubernur
Rabu, 11 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani merespons kebijakan kontroversial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapus pekerjaan rumah (PR) bagi siswa.
“Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswanya. Karena itu, keputusan untuk memberikan PR atau tidak seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah,” ujar Lalu Ari kepada wartawan, Rabu (11/6).
Legislator asal Dapil NTB II itu mengingatkan pendidikan bersifat kontekstual, dan strategi belajar seperti PR bisa jadi relevan untuk sebagian siswa dalam menguatkan pemahaman materi.
Baca juga:
Dedi Mulyadi Ingin Anak-anak Rileks dan Bantu Orang Tua di Rumah, Sekolah Dilarang Memberi PR
“Tidak semua siswa punya kondisi belajar yang sama di rumah. Ada yang butuh penguatan lewat PR, ada juga yang tidak. Di sinilah pentingnya diskresi guru dalam menentukan metode belajar yang paling sesuai,” tegasnya.
Ari menegaskan semangat untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan memang baik, tetapi jangan sampai mengabaikan prinsip-prinsip pedagogi dan profesionalitas guru.
“Kami di Komisi X mendukung inovasi dalam dunia pendidikan, tapi inovasi itu harus tetap berpijak pada keilmuan dan masukan para praktisi pendidikan. Jangan sampai kebijakan populis justru mengebiri otonomi profesional guru,” tambahnya.
Baca juga:
Merujuk Kegagalan di NTT, Dedi Mulyadi Didesak Kaji Ulang Aturan Sekolah Masuk Pukul 06.00
Untuk itu, Ari mendesak Kemendikdasmen untuk memberikan pedoman yang lebih jelas soal batasan kewenangan kepala daerah dalam membuat kebijakan pendidikan di daerah. "Sebaiknya dikomunikasikan dengan Kemendikdasmen, sehingga tidak menimbulkan gejolak dan tidak ada aturan yang ditabrak," pungkasnya. (Pon)