Sidang Praperadilan Jonru Ditunda Pekan Depan
Senin, 06 November 2017 -
MerahPutih.com - Sidang perdana gugatan praperadilan aktivis media sosial Jonru Ginting ditunda hingga pekan depan. Penundaan karena termohon dua, Kejati DKI Jakarta tak siap.
"Termohon dua belum lengkap sehingga persidangan ditunda pekan depan, Senin 13 November 2017 mendatang," ujar hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi di PN Jakarta Selatan, Senin (6/11).
Sementara itu, kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro mengetahui ditundanya sidang perdana kliennya karena Kejati DKI baru mengeluarkan surat perintah, belum menyiapkan surat kuasa untuk hadir dalam sidang. Sementara, pihaknya sebagai pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai termohon dua sudah menyiapkan segala sesuatunya.
Sidang perdana ini, sambung Juju sejatinya persoalan normatif, yaitu mengajukan hak kliennya sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kliennya berhak mempertanyakan tentang prosedur pemeriksaan kliennya sejak dari saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Utamanya prosedur pemeriksaan saksi sampai dengan penetapannya sebagai tersangka, penangkapan, dan sekaligus penahanan. Ini yang kita uji di praperadilan," tuturnya. (Ayp)
Baca juga berita terkait sidang praperadilan Jonru Ginting dalam artikel: Pengacara: Jonru Tak Gentar apalagi Patah Arang