Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Jilid 2 Digelar 3 Maret di PN Jaksel

Senin, 17 Februari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Setelah gugatan praperadilan pertamanya gagal, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan baru terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kali ini, Hasto langsung mendaftarkan dua gugatan praperadilan sekaligus. Bahkan, PN Jaksel telah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan praperadilan jilid 2 petinggi partai banteng itu.

"Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2).

Djuyamto mengatakan pada Senin (17/2) telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke Kepaniteraan Pidana PN Jaksel yang telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca juga:

Hasto Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Panggil Lagi Pekan Ini

Gugatan praperadilan pertama terkait penetapan tersangka Hasto dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara serta register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Adapun, gugatan praperadilan yang lain untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon Hasto dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana penghalangan penyidikan (obstruction of justice).

Kedua gugatan baru Hasto ini memang untuk menindaklanjuti putusan praperadilan PN Jaksel pada Kamis (13/2) pekan lalu. Dilansir Antara, Hakim Tunggal Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristianto

Baca juga:

Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Hasto

Dalam pertimbangannya, Djuyamto menilai seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Adapun yang pertama, untuk kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan yang kedua kasus perintangan penyidikannya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan