Sidang Perdana Agus Pea, Terdakwa Tampil Meyakinkan

Senin, 13 Juni 2016 - Zulfikar Sy

Merahputih Megapolitan- Kasus pembunuhan sadis bocah cilik PNF yang mayatnya ditemukan di dalam kardus memasuki ranah pengadilan.

Agus Darmawan alias Agus Pea, terdakwa kasus pembunuhan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/6). Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa itu berlangsung sekira satu jam lamanya.

Dalam dakwaan Jaksa, Agus Pea dituntut dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Selain itu, JPU juga mendakwa Agus dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Menanggapi tuntutan hukum JPU, kuasa hukum terdakwa Restu Sri Utomo mengatakan kliennya mengerti dan dapat menjawab seluruh pertanyaan hakim ketua dengan meyakinkan.

"Terdakwa kondisinya tenang dan mengerti isi tuduhannya. ia juga bisa menjawab pertanyaan hakim dengan baik dan mayakinkan," katanya, di PN Jakarta Barat, Senin (13/6).

Untuk sidang lanjutan Agus Pea, rencananya akan digelar minggu depan. "Sidang lanjutan terhadap kliennya akan kembali digelar pada Selasa (21/6) pekan depan. Sidang akan langsung memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan keterangan saksi," imbuh Restu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Agus Pea pelaku tunggal pembunuhan sadis terhadap bocah PNF (9) berhasil diringkus polisi setelah melakukan penyelidikan sekira 2 pekan lamanya.

Agus Pea dituduh membunuh PNF dan memasukkan mayatnya kedalam kardus, kemudian membuangnya ke kolong jembatan di Jalan Sahabat RT/RW 006/05, Kalideres, Jakarta Barat.

BACA JUGA:

  1. Ayah Bocah PNF Yakin Ada Pelaku Selain Agus Pea
  2. Gubuk Agus Pea Bakal Dijadikan Taman Bermain Anak
  3. Geng Motor Besutan Agus Pea Beranggotakan ABG Kurang Perhatian
  4. Boltacus, Geng Motor Besutan Agus Pea
  5. ABG Bohay Korban Pemerkosaan Agus Pea

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan