Sidang Perdana Agus Pea, Terdakwa Tampil Meyakinkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 Juni 2016
Sidang Perdana Agus Pea, Terdakwa Tampil Meyakinkan

Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Megapolitan- Kasus pembunuhan sadis bocah cilik PNF yang mayatnya ditemukan di dalam kardus memasuki ranah pengadilan.

Agus Darmawan alias Agus Pea, terdakwa kasus pembunuhan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/6). Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa itu berlangsung sekira satu jam lamanya.

Dalam dakwaan Jaksa, Agus Pea dituntut dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Selain itu, JPU juga mendakwa Agus dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Menanggapi tuntutan hukum JPU, kuasa hukum terdakwa Restu Sri Utomo mengatakan kliennya mengerti dan dapat menjawab seluruh pertanyaan hakim ketua dengan meyakinkan.

"Terdakwa kondisinya tenang dan mengerti isi tuduhannya. ia juga bisa menjawab pertanyaan hakim dengan baik dan mayakinkan," katanya, di PN Jakarta Barat, Senin (13/6).

Untuk sidang lanjutan Agus Pea, rencananya akan digelar minggu depan. "Sidang lanjutan terhadap kliennya akan kembali digelar pada Selasa (21/6) pekan depan. Sidang akan langsung memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan keterangan saksi," imbuh Restu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Agus Pea pelaku tunggal pembunuhan sadis terhadap bocah PNF (9) berhasil diringkus polisi setelah melakukan penyelidikan sekira 2 pekan lamanya.

Agus Pea dituduh membunuh PNF dan memasukkan mayatnya kedalam kardus, kemudian membuangnya ke kolong jembatan di Jalan Sahabat RT/RW 006/05, Kalideres, Jakarta Barat.

BACA JUGA:

  1. Ayah Bocah PNF Yakin Ada Pelaku Selain Agus Pea
  2. Gubuk Agus Pea Bakal Dijadikan Taman Bermain Anak
  3. Geng Motor Besutan Agus Pea Beranggotakan ABG Kurang Perhatian
  4. Boltacus, Geng Motor Besutan Agus Pea
  5. ABG Bohay Korban Pemerkosaan Agus Pea

 

#Sidang Agus Pea #Bocah PNF #Pembunuhan Sadis #Agus Pea
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Nicolas menekankan bahwa kondisi psikologis Arum harus diperhatikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Indonesia
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Tersangka secara sadis menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, lalu membekap wajah dengan bantal hingga tewas kehabisan nafas.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Indonesia
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Tragedi ini semakin rumit setelah Alex Iskandar ditemukan tewas diduga akibat bunuh diri dengan cara gantung diri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Indonesia
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Alvaro Kiano Nugroho diketahui dibuang ke Sungai Cerewed
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Indonesia
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
DPR RI soroti kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
Indonesia
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Polisi berhasil mengungkap kebenaran kasus ini setelah memperoleh petunjuk dari keterangan seorang saksi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Indonesia
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Buruh bangunan Yahya Himawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Indonesia
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka
Ia menegaskan, tidak ada indikasi korban melakukan perlawanan sebelum meninggal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka
Indonesia
Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan
Jenazah korban yang berinisial MIP (37) diserahkan oleh polisi ke RS Polri Kramat Jati pada hari Kamis (21/8) pukul 12.48 WIB
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan
Indonesia
Skandal Pembunuhan Jurnalis: Sperma di Tubuh Korban Jadi Bom Waktu Ungkap Rudapaksa Oknum TNI AL
Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 13 saksi dan menggelar rekonstruksi dengan 33 adegan pada Sabtu (5/4)
Angga Yudha Pratama - Senin, 07 April 2025
Skandal Pembunuhan Jurnalis: Sperma di Tubuh Korban Jadi Bom Waktu Ungkap Rudapaksa Oknum TNI AL
Bagikan