Sidang Perdana Agus Pea, Terdakwa Tampil Meyakinkan


Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Merahputih Megapolitan- Kasus pembunuhan sadis bocah cilik PNF yang mayatnya ditemukan di dalam kardus memasuki ranah pengadilan.
Agus Darmawan alias Agus Pea, terdakwa kasus pembunuhan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/6). Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa itu berlangsung sekira satu jam lamanya.
Dalam dakwaan Jaksa, Agus Pea dituntut dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Selain itu, JPU juga mendakwa Agus dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Menanggapi tuntutan hukum JPU, kuasa hukum terdakwa Restu Sri Utomo mengatakan kliennya mengerti dan dapat menjawab seluruh pertanyaan hakim ketua dengan meyakinkan.
"Terdakwa kondisinya tenang dan mengerti isi tuduhannya. ia juga bisa menjawab pertanyaan hakim dengan baik dan mayakinkan," katanya, di PN Jakarta Barat, Senin (13/6).
Untuk sidang lanjutan Agus Pea, rencananya akan digelar minggu depan. "Sidang lanjutan terhadap kliennya akan kembali digelar pada Selasa (21/6) pekan depan. Sidang akan langsung memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan keterangan saksi," imbuh Restu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Agus Pea pelaku tunggal pembunuhan sadis terhadap bocah PNF (9) berhasil diringkus polisi setelah melakukan penyelidikan sekira 2 pekan lamanya.
Agus Pea dituduh membunuh PNF dan memasukkan mayatnya kedalam kardus, kemudian membuangnya ke kolong jembatan di Jalan Sahabat RT/RW 006/05, Kalideres, Jakarta Barat.
BACA JUGA:
- Ayah Bocah PNF Yakin Ada Pelaku Selain Agus Pea
- Gubuk Agus Pea Bakal Dijadikan Taman Bermain Anak
- Geng Motor Besutan Agus Pea Beranggotakan ABG Kurang Perhatian
- Boltacus, Geng Motor Besutan Agus Pea
- ABG Bohay Korban Pemerkosaan Agus Pea
Bagikan
Berita Terkait
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka

Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan

Skandal Pembunuhan Jurnalis: Sperma di Tubuh Korban Jadi Bom Waktu Ungkap Rudapaksa Oknum TNI AL

Tragedi Rest Area KM45: Seluruhnya Dipecat dari Kedinasan, Dua Oknum TNI AL Dihukum Seumur Hidup

Bercak Darah Hingga Gayung Oranye Jadi Barang Bukti Pembunuhan Ibu-Anak dalam Toren di Tambora

Pembunuh Ibu-Anak dalam Toren Tambora Jadi Gembel Saat Ditangkap di Banyumas

Sekuriti Mal Bekasi Tega Habisi Nyawa Tukang Ojol Teman SD-nya Demi Motor dan Ponsel
Nagih Duit ke Pemilik Ruko Malah Dapat Tamparan, Kuli Bangunan Habisi Bosnya Hingga Tewas Lalu Dicor

Detik-Detik Bos di Rawamangun Dibunuh hingga Dicor Pegawainya Sendiri di Rawamangun

Pemilik Ruko Pulogadung Tewas Dicor, Pelaku Diringkus di Cipete Dipancing Pakai Istri
