Sidang Hasto, Eks Ketua KPU Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Prosedur Pergantian Caleg DPR Terpilih yang Diajukan PDIP
Jumat, 18 April 2025 -
MerahPutih.com - Sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4).
Sidang kali ini menghadirkan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman untuk memberi kesaksian.
Dalam kesaksiannya, Arief menjawab pertanyaan-pertanyaan para kuasa hukum Hasto dengan cukup jelas. Termasuk ketika ditanya oleh Patra M Zein selaku salah satu kuasa hukum Hasto.
Ketika Patra bertanya, apakah ada pelanggaran prosedur oleh KPU dalam proses pergantian caleg DPR terpilih yang diajukan PDIP?
“Enggak ada. Enggak ada,” kata Arief.
Patra pun mempertegas pertanyaannya, apakah ada pelanggaran prosedur dalam pergantian calon anggota DPR terpilih yang diajukan PDIP.
“Enggak ada,” tegas Arief memberi jawaban.
Baca juga:
Patra pun melanjutkan pertanyaannya: “Yang ditanyakan ini kan asal muasalnya, prosesnya, yang dimasukkan dalam dakwaan. Maka saya tanya, ada enggak KPU melanggar prosedur?” tanya Patra.
“Enggak ada,” jawab Arief.
Patra lantas mempertegas pertanyaan, bahwa benar tidak ada kesalahan prosedur baik untuk caleg DPR terpilih maupun PAW?
Arief Budiman pun kembali mengatakan: “Enggak ada yang dilanggar.”
Lantas Patra melanjutkan pertanyaannya, sepengetahuan Arief apakah yang dilakukan PDIP itu sudah sesuai dengan kewenangan partai, mengajukan pergantian dan sebagainya?
“Iya. Sesuai,” jawab Arief.
Setelah mendengar jawaban itu, Patra mengatakan bahwa faktanya, ketika ada permohonan, baik pergantian caleg DPR terpilih maupun PAW, kalau memenuhi syarat, maka diproses. Kalau tidak memenuhi syarat, tidak diproses?
Pertanyaan ini lantas dijawab Arief Budiman. “Iya. (diproses dan atau tidak diproses sesuai aturan, red)” jelasnya.
Baca juga:
Bongkar BAP Wahyu Setiawan, Jaksa Sebut Sumber Uang Suap PAW dari Hasto
Setelah jelas, Patra kemudian mengarahkan pertanyaan pada pokok dakwaan, khususnya tentang dakwaan penghalangan penyidikan (obstruction of justice) yang didakwakan ke Hasto.
Patra bertanya apakah Arief memahami terkait penghalangan penyidikan yang dilakukan Hasto?
“Tidak ada,” jawab Arif.
Kalau begitu, kata Patra, masuk ke Pasal 5 ayat 1 A UU Tipikor tentang penyuapan.
“Pertanyaannya, saksi tahu enggak ada keterlibatan terdakwa dalam soal suap ini?” tanya Patra.
Arief Budiman kembali menjawab tidak mengetahui. “Tidak tahu,” ucapnya.
Patra merasa pertanyaan ini sangat penting, karena surat dakwaan menyatakan bahwa Hasto memberi atau menjanjikan sesuatu kepada komisioner KPU. “Apa saudara tahu?” tanya Patra.
Arief Budiman kembali menjawab tidak mengetahui. “Tidak tahu,” katanya.
Baca juga:
Hasto Berkilah PAW Harun Masiku Permintaan DPP PDIP, Keberatan Atas Kesaksian Mantan Komisioner KPU
Selanjutnya, Patra bertanya, apakah Arief tahu Hasto sekarang ini minta agar KPU membuat atau tidak berbuat, baik berkaitan dengan pergantian caleg DPR terpilih maupun PAW?
“Enggak tahu. Enggak ada,” ucap Arief Budiman.
Atas pertanyaan itu, Patra pun menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui soal suap.
“Jadi saksi yang diajukan di sini tidak tahu sama sekali (soal dakwaan) penghalangan penyidikan maupun suap?” kata Patra.
“Tidak tahu sama sekali,” jawab Arief Budiman. (Pon)