Sidang Hasto, Eks Ketua KPU Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Prosedur Pergantian Caleg DPR Terpilih yang Diajukan PDIP

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
Sidang Hasto, Eks Ketua KPU Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Prosedur Pergantian Caleg DPR Terpilih yang Diajukan PDIP

Patra M Zein salah satu kuasa hukum Hasto. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4).

Sidang kali ini menghadirkan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman untuk memberi kesaksian.

Dalam kesaksiannya, Arief menjawab pertanyaan-pertanyaan para kuasa hukum Hasto dengan cukup jelas. Termasuk ketika ditanya oleh Patra M Zein selaku salah satu kuasa hukum Hasto.

Ketika Patra bertanya, apakah ada pelanggaran prosedur oleh KPU dalam proses pergantian caleg DPR terpilih yang diajukan PDIP?

“Enggak ada. Enggak ada,” kata Arief.

Patra pun mempertegas pertanyaannya, apakah ada pelanggaran prosedur dalam pergantian calon anggota DPR terpilih yang diajukan PDIP.

“Enggak ada,” tegas Arief memberi jawaban.

Baca juga:

Hadir di Sidang Hasto, Ini Kata Ganjar Pranowo

Patra pun melanjutkan pertanyaannya: “Yang ditanyakan ini kan asal muasalnya, prosesnya, yang dimasukkan dalam dakwaan. Maka saya tanya, ada enggak KPU melanggar prosedur?” tanya Patra.

“Enggak ada,” jawab Arief.

Patra lantas mempertegas pertanyaan, bahwa benar tidak ada kesalahan prosedur baik untuk caleg DPR terpilih maupun PAW?

Arief Budiman pun kembali mengatakan: “Enggak ada yang dilanggar.”

Lantas Patra melanjutkan pertanyaannya, sepengetahuan Arief apakah yang dilakukan PDIP itu sudah sesuai dengan kewenangan partai, mengajukan pergantian dan sebagainya?

“Iya. Sesuai,” jawab Arief.

Setelah mendengar jawaban itu, Patra mengatakan bahwa faktanya, ketika ada permohonan, baik pergantian caleg DPR terpilih maupun PAW, kalau memenuhi syarat, maka diproses. Kalau tidak memenuhi syarat, tidak diproses?

Pertanyaan ini lantas dijawab Arief Budiman. “Iya. (diproses dan atau tidak diproses sesuai aturan, red)” jelasnya.

Baca juga:

Bongkar BAP Wahyu Setiawan, Jaksa Sebut Sumber Uang Suap PAW dari Hasto

Setelah jelas, Patra kemudian mengarahkan pertanyaan pada pokok dakwaan, khususnya tentang dakwaan penghalangan penyidikan (obstruction of justice) yang didakwakan ke Hasto.

Patra bertanya apakah Arief memahami terkait penghalangan penyidikan yang dilakukan Hasto?

“Tidak ada,” jawab Arif.

Kalau begitu, kata Patra, masuk ke Pasal 5 ayat 1 A UU Tipikor tentang penyuapan.

“Pertanyaannya, saksi tahu enggak ada keterlibatan terdakwa dalam soal suap ini?” tanya Patra.

Arief Budiman kembali menjawab tidak mengetahui. “Tidak tahu,” ucapnya.

Patra merasa pertanyaan ini sangat penting, karena surat dakwaan menyatakan bahwa Hasto memberi atau menjanjikan sesuatu kepada komisioner KPU. “Apa saudara tahu?” tanya Patra.

Arief Budiman kembali menjawab tidak mengetahui. “Tidak tahu,” katanya.

Baca juga:

Hasto Berkilah PAW Harun Masiku Permintaan DPP PDIP, Keberatan Atas Kesaksian Mantan Komisioner KPU

Selanjutnya, Patra bertanya, apakah Arief tahu Hasto sekarang ini minta agar KPU membuat atau tidak berbuat, baik berkaitan dengan pergantian caleg DPR terpilih maupun PAW?

“Enggak tahu. Enggak ada,” ucap Arief Budiman.

Atas pertanyaan itu, Patra pun menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui soal suap.

“Jadi saksi yang diajukan di sini tidak tahu sama sekali (soal dakwaan) penghalangan penyidikan maupun suap?” kata Patra.

“Tidak tahu sama sekali,” jawab Arief Budiman. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Kasus Hasto #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Febrie Adriansyah meminta dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU dibatalkan. Ia menyatakan siap kembali mengabdi di Kejaksaan jika dinyatakan tidak bersalah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Dalam pembelaan, ia menyinggung prestasi kariernya di Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Dari AS hingga Asia, Forum CALD Soroti Gelombang Populisme dan Kemunduran Demokrasi
Demokrasi menghadapi tantangan serius ketika kekuasaan politik dan ekonomi semakin terkonsentrasi, kepercayaan publik terhadap institusi melemah, ketimpangan membesar, serta populisme mendapatkan ruang untuk berkembang.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Dari AS hingga Asia, Forum CALD Soroti Gelombang Populisme dan Kemunduran Demokrasi
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Pengerahan Kapal RS Laksamana Malahayati ini merupakan tindak lanjut dan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Bagikan