Sidang Hasto, Eks Ketua KPU Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Prosedur Pergantian Caleg DPR Terpilih yang Diajukan PDIP

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
Sidang Hasto, Eks Ketua KPU Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Prosedur Pergantian Caleg DPR Terpilih yang Diajukan PDIP

Patra M Zein salah satu kuasa hukum Hasto. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4).

Sidang kali ini menghadirkan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman untuk memberi kesaksian.

Dalam kesaksiannya, Arief menjawab pertanyaan-pertanyaan para kuasa hukum Hasto dengan cukup jelas. Termasuk ketika ditanya oleh Patra M Zein selaku salah satu kuasa hukum Hasto.

Ketika Patra bertanya, apakah ada pelanggaran prosedur oleh KPU dalam proses pergantian caleg DPR terpilih yang diajukan PDIP?

“Enggak ada. Enggak ada,” kata Arief.

Patra pun mempertegas pertanyaannya, apakah ada pelanggaran prosedur dalam pergantian calon anggota DPR terpilih yang diajukan PDIP.

“Enggak ada,” tegas Arief memberi jawaban.

Baca juga:

Hadir di Sidang Hasto, Ini Kata Ganjar Pranowo

Patra pun melanjutkan pertanyaannya: “Yang ditanyakan ini kan asal muasalnya, prosesnya, yang dimasukkan dalam dakwaan. Maka saya tanya, ada enggak KPU melanggar prosedur?” tanya Patra.

“Enggak ada,” jawab Arief.

Patra lantas mempertegas pertanyaan, bahwa benar tidak ada kesalahan prosedur baik untuk caleg DPR terpilih maupun PAW?

Arief Budiman pun kembali mengatakan: “Enggak ada yang dilanggar.”

Lantas Patra melanjutkan pertanyaannya, sepengetahuan Arief apakah yang dilakukan PDIP itu sudah sesuai dengan kewenangan partai, mengajukan pergantian dan sebagainya?

“Iya. Sesuai,” jawab Arief.

Setelah mendengar jawaban itu, Patra mengatakan bahwa faktanya, ketika ada permohonan, baik pergantian caleg DPR terpilih maupun PAW, kalau memenuhi syarat, maka diproses. Kalau tidak memenuhi syarat, tidak diproses?

Pertanyaan ini lantas dijawab Arief Budiman. “Iya. (diproses dan atau tidak diproses sesuai aturan, red)” jelasnya.

Baca juga:

Bongkar BAP Wahyu Setiawan, Jaksa Sebut Sumber Uang Suap PAW dari Hasto

Setelah jelas, Patra kemudian mengarahkan pertanyaan pada pokok dakwaan, khususnya tentang dakwaan penghalangan penyidikan (obstruction of justice) yang didakwakan ke Hasto.

Patra bertanya apakah Arief memahami terkait penghalangan penyidikan yang dilakukan Hasto?

“Tidak ada,” jawab Arif.

Kalau begitu, kata Patra, masuk ke Pasal 5 ayat 1 A UU Tipikor tentang penyuapan.

“Pertanyaannya, saksi tahu enggak ada keterlibatan terdakwa dalam soal suap ini?” tanya Patra.

Arief Budiman kembali menjawab tidak mengetahui. “Tidak tahu,” ucapnya.

Patra merasa pertanyaan ini sangat penting, karena surat dakwaan menyatakan bahwa Hasto memberi atau menjanjikan sesuatu kepada komisioner KPU. “Apa saudara tahu?” tanya Patra.

Arief Budiman kembali menjawab tidak mengetahui. “Tidak tahu,” katanya.

Baca juga:

Hasto Berkilah PAW Harun Masiku Permintaan DPP PDIP, Keberatan Atas Kesaksian Mantan Komisioner KPU

Selanjutnya, Patra bertanya, apakah Arief tahu Hasto sekarang ini minta agar KPU membuat atau tidak berbuat, baik berkaitan dengan pergantian caleg DPR terpilih maupun PAW?

“Enggak tahu. Enggak ada,” ucap Arief Budiman.

Atas pertanyaan itu, Patra pun menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui soal suap.

“Jadi saksi yang diajukan di sini tidak tahu sama sekali (soal dakwaan) penghalangan penyidikan maupun suap?” kata Patra.

“Tidak tahu sama sekali,” jawab Arief Budiman. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Kasus Hasto #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Bagikan