Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Siap Siap Nih, Pemilik Rumah Lebih Dari Rp 2 Miliar di Jakarta Bakal Kena PBB-P2 Terbesar

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Juni 2024

MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan aturan anyar terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 ini memberikan pembebasan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) Rp 2 miliar ke bawa digratiskan.

Heru mengklaim peraturan yang baru saja ditandatangani sama sekali tidak memberatkan kalangan bawah karena mereka tidak dikenakan pajak PBB-P2.

Peraturan gubernur (pergub) tersebut hanya berdampak bagi orang yang sudah memiliki rumah kedua atau ketiga dan seterusnya sehingga dapat dipastikan warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 2 miliar masih aman.

Baca juga:

Fraksi PSI Senang Ada Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Apartemen NJOP Rp 2 Miliar

"Untuk masyarakat yang bawah itu tidak terkena dampak. Semua terkena setelah ada rumah kedua ketiga dan seterusnya," ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan insentif pajak tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menegaskan, peraturan tersebut untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat lebih tepat sasaran.

Heru menegaskan, insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp 2 miliar dan apabila mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

Baca juga:

Anies Gratiskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, DPRD DKI: Belum Tepat!

Pada tahun ini, pihaknya memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

"Ini untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan," katanya. (*)

Baca Artikel Asli