Siang Ini RUU TPKS Jadi RUU Usul DPR
Selasa, 18 Januari 2022 -
MerahPutih.com - DPR akan menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 dengan dua agenda pada Selasa (18/1) siang.
Berdasarkan agenda dari Kesetjenan DPR, agenda pertama yakni, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Adapun agenda selanjutnya, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Baca Juga:
Hari Ini UU IKN Disahkan DPR
Soal RUU TPKS, Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya memastikannya bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR.
Selanjutnya, pimpinan DPR memastikan pada pekan depan tepatnya 18 Januari 2022 akan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Insyaallah minggu depan hari selasa Tanggal 18 Januari RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI," kata Puan pada Selasa (11/1) pekan lalu.
Baca Juga:
Baleg Tegaskan Tidak Ada Perubahan Substansial RUU TPKS
Sementara Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), DPR bersama pemerintah sepakat RUU IKN dibawa ke rapat paripurna.
Keputusan itu diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) dan pemerintah menyepakati RUU IKN pada pembicaraan tingkat I, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1) dini hari.
Dalam rapat yang berlangsung hingga dini hari itu, mayoritas fraksi di DPR setuju RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan.
Ada satu fraksi yakni PKS menolak RUU IKN disetujui dan dibawa ke rapat paripurna. Itu lantaran ada sejumlah usulan yang tidak diakomodir dalam RUU IKN. (Pon)
Baca Juga:
Dengarkan Aspirasi Aktivis, Puan: Kekuatan Tambahan untuk Rampungkan RUU TPKS