Nikita Mirzani Bungkam Saat Hendak Diperiksa Polisi

Jumat, 20 Oktober 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Artis kontroversi, Nikita Mirzani memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Nikita diperiksa sebagai saksi korban terkait kasus dugaan tweet palsu yang dilaporkannya.

Nikita datang di Mapolda Metro Jaya, sekitar pukul 14.45 WIB, Jumat (20/10). Ia didampingi kuasa hukumnya, Muannas Alaidid. Saat datang, Nikita enggan berkomentar mengenai pemanggilannya. Usai mengisi daftar hadir, Nikita langsung naik ke lantai dua.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat Nikita terkait akun twitternya yang dinilai menghina panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Laporan Nikita diterima dengan nomor LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan dugaan pasal 35 juncto ayat 1, pasal 29 juncto pasal 45 ayat 3, pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Setiap laporan akan kami tindak lanjuti. Salah satunya pemanggilan saksi-saksi," kata Argo.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sejumlah akun media sosial dan LSM ke Polda Metro Jaya. Beberapa akun yang dilaporkan antara lain Instagram @PKI_terkutuk65, Facebook Dwi Yatno, Ketua Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI dan Sam Aliano Ketua Asosiasi Pengusaha Muda.

Kuasa hukum Nikita, Muannas Al Aidid, mengatakan laporan itu dibuat setelah menelusuri jejak digital perihal adanya akun mengatasnamakan kliennya melakukan penghinaan kepada Panglima TNI. Penyebar pertama cuitan dari akun Twitter nikita adalah akun PKI_terkutuk65.

"Kemudian disebarkan secara luas oleh akun FB atas nama Aria Dwiatmo. Kemudian dari situlah capture itu tanpa konfirmasi terlebih dahulu, sekalipun Nikita sudah melakukan bantahan dalam akun," papar Muannas. (Ayp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan