Tersangka Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan di Polda Terkait Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar


Nikita Mirzani. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG di Polda Metro Jaya hari ini. Keduanya telah hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.
"Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/3).
Kombes Ade Ary menjelaskan Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan ini. Penyidik Polda juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli.
Baca juga:
Polisi Akan Periksa Artis Nikita Mirzani sebagai Tersangka Dugaan Pengancaman pada Awal Maret
"Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan," imbuh perwira polisi berpangkat melati tiga itu dikutip Antara.
Duduk Perkara Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kombes Ade Ary pernah menjelaskan duduk perkara yang akhirnya menjerat Nikita Mirzani menjadi tersangka. Kasus bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Tersangka juga diduga melakukan pemerasan terhadap bos skincare itu dengan menerima uang hingga Rp 4 miliar
Korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu. Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Baca juga:
Artis Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor lewat asistennya IM, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, pelaku justru akhirnya memeras korban dengan sejumlah ancaman. Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut.
Korban yang merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor, lalu kembali mentransfer Rp 2 miliar pada 15 November. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
