Setnov Perintahkan Eni Bantu Kotjo Dapatkan Proyek PLTU Riau-1
Selasa, 22 Januari 2019 -
MerahPutih.com - Eni Maulani Saragih mengaku hanya menjalankan perintah mantan Ketua Umum Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) untuk membantu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes B. Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1.
Hal itu disampaikan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR ini saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/1).
Menurut Eni, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu menjanjikan fee kepadanya bila Kotjo mendapatkan proyek senilai 900 juta dollar AS tersebut.
"Karena Pak Setya Novanto adalah Ketua Umum saya di Partai Golkar sekaligus Ketua DPR juga, saya tidak bisa menolaknya. Tapi saya hanya bantu, tidak memikirkan janji-janji fee," ujar Eni di hadapan majelis hakim.
Eni menyebut Setnov akan memberi sekitar 1,5 juta dollar AS, jika Eni dapat membantu memfasilitasi Kotjo bertemu Direktur Utama PLN Sofyan Basir terkait proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Eni juga dijanjikan akan diberikan saham.

"Menjanjikan 1,5 juta dollar. 'Nanti gw kasih saham juga'. Tapi sampai hari berikutnya juga tak pernah disampaikan karena Pak Setya Novanto kena kasus, Pak Kotjo juga tidak pernah menyampaikan itu lagi," ungkap Eni.
Lebih lanjut Eni mengungkapkan, saat itu suaminya akan bertarung dalam Pemilihan Bupati Temanggung, sehingga memerlukan dukungan Partai Golkar dan uang.
Pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Eni Saragih terima suap secara bertahap hingga mencapai Rp4,75 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait pengurusan PLTU Riau-1.
Jaksa KPK juga mendakwa Eni Maulani terima gratifikasi uang sejumlah Rp5,6 miliar dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas). (Pon)