Setnov Perintahkan Eni Bantu Kotjo Dapatkan Proyek PLTU Riau-1
Eni Maulani Saragih dalam lanjutan sidang kasus Setya Novanto. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Eni Maulani Saragih mengaku hanya menjalankan perintah mantan Ketua Umum Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) untuk membantu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes B. Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1.
Hal itu disampaikan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR ini saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/1).
Menurut Eni, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu menjanjikan fee kepadanya bila Kotjo mendapatkan proyek senilai 900 juta dollar AS tersebut.
"Karena Pak Setya Novanto adalah Ketua Umum saya di Partai Golkar sekaligus Ketua DPR juga, saya tidak bisa menolaknya. Tapi saya hanya bantu, tidak memikirkan janji-janji fee," ujar Eni di hadapan majelis hakim.
Eni menyebut Setnov akan memberi sekitar 1,5 juta dollar AS, jika Eni dapat membantu memfasilitasi Kotjo bertemu Direktur Utama PLN Sofyan Basir terkait proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Eni juga dijanjikan akan diberikan saham.
"Menjanjikan 1,5 juta dollar. 'Nanti gw kasih saham juga'. Tapi sampai hari berikutnya juga tak pernah disampaikan karena Pak Setya Novanto kena kasus, Pak Kotjo juga tidak pernah menyampaikan itu lagi," ungkap Eni.
Lebih lanjut Eni mengungkapkan, saat itu suaminya akan bertarung dalam Pemilihan Bupati Temanggung, sehingga memerlukan dukungan Partai Golkar dan uang.
Pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Eni Saragih terima suap secara bertahap hingga mencapai Rp4,75 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait pengurusan PLTU Riau-1.
Jaksa KPK juga mendakwa Eni Maulani terima gratifikasi uang sejumlah Rp5,6 miliar dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas). (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri