Setelah Tidak Penuhi Panggilan, Rumah Hasto Digeledah KPK
Selasa, 07 Januari 2025 -
MerahPutih.com - KPK menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Selasa (7/1). Penggeledahan ini dilakukan setelah Hasto tidak hadir dalam panggilan KPK di 6 Januari 2024. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, dan perintangan penyidikan.
"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (7/1).
Hasto sendiri pernah diperiksa KPK terkait kasus suap PAW anggota DPR pada Senin 10 Juni 2024. Saat itu, Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Saat Hasto sedang menjalani pemeriksaan, tim penyidik menyita tas dan handphone milik Hasto dari stafnya yang bernama Kusnadi.
Hasto pun merasa keberatan atas penyitaan tersebut karena statusnya masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia.
Baca juga:
KPK Periksa Eks Anggota DPR Riezky Aprilia Terkait Kasus Hasto
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah yang juga telah ditetapkan tersangka diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan handponenya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) mengajukan permohonan agar pemeriksaannya dilakukan setelah 10 Januari 2025.
"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ronny mengatakan, pihaknya tidak memberikan tanggal spesifik soal kapan pemeriksaan bisa dilaksanakan
"Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu," ujarnya. (Pon)