Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Setelah OTT, KPK Resmi Tetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Tersangka

Noer Ardiansjah - Jumat, 15 September 2017

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis sebagai tersangka suap.

Mereka berempat diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar.

"Sebagai pemberi M Dirut PDAM Bandarmasih dan T Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih. Adapun diduga sebagai penerima IRS Ketua DPRD Banjarmasin dan AE Wakil Ketua DPRD Banjarmasin selaku ketua pansus," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

Sebelumnya, keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kemarin, Kamis (14/9).

Alex menyatakan, dalam OTT tersebut, tim satgas KPK mengamankan uang sebesar Rp 48 juta. Uang tersebut diduga bagian dari Rp 150 juta milik Muslih, yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.

"Dalam OTT ini KPK amankan uang tunai Rp 48 juta. Uang itu diduga bagian dari Rp 150 juta, yang diterima Dirut PDAM, dari pihak rekanan," tandasnya.

Alex menduga uang yang diserahkan Muslih itu sudah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Raperda tersebut.

Untuk tersangka Muslih dan Transis disangkakan Pasal 5 (1) huruf a atau Pasal 5 (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana

Sementara itu, Iwan dan Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. (Pon)

Baca berita terkait kasus OTT Ketua DPRD Banjarmasin lainnya di: Ketua DPRD Banjarmasin Dan Dirut PDAM Bungkam Saat Tiba Di Gedung KPK

Baca Artikel Asli