Setelah Hary Tanoesoedibjo, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Mobile-8
Rabu, 02 Agustus 2017 -
MerahPutih.Com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu, memeriksa mantan Direktur Utama PT Mobile-8 (Smartfren) Telecom sebagai saksi dugaan korupsi dalam penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak tahun anggaran 2007-2009.
Penyidik juga memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Mobile-8 Telecom, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu malam (2/8). Sampai sekarang penyidik telah memeriksa sebanyak 30 saksi kasus tersebut, katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pada Kamis (6/7) memeriksa bos MNC Group Hary Tanoesoedibyo terkait dugaan korupsi PT Mobile-8 Telecom.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 periode 2007-2009 dan kasus itu menurut Jaksa Agung HM Prasetyo bukanlah kasus pajak melainkan murni tindak pidana korupsi.
Sehingga akhirnya Kejagung mengeluarkan sprindik baru untuk dua tersangka Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile-8 Telecom Anthony Candra.
Gugatan praperadilan dua tersangka kasus tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua tersangka itu, Anthony Chandra Kartawiria, Direktur PT First Media dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.
PT Mobile-8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007-2009. Pada Desember 2007 PT Mobile 8 Telecom telah dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.
Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dengan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.
Pada 2009 PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10.748.156.345, yang seharusnya perusahaan tersebut tidak berhak atau tidak sah penerimaan kelebihan pembayaran pajak tersebut.(*)
Sumber: ANTARA