Setelah Hary Tanoesoedibjo, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Mobile-8

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 02 Agustus 2017
Setelah Hary Tanoesoedibjo, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Mobile-8

Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu, memeriksa mantan Direktur Utama PT Mobile-8 (Smartfren) Telecom sebagai saksi dugaan korupsi dalam penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak tahun anggaran 2007-2009.

Penyidik juga memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Mobile-8 Telecom, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu malam (2/8). Sampai sekarang penyidik telah memeriksa sebanyak 30 saksi kasus tersebut, katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pada Kamis (6/7) memeriksa bos MNC Group Hary Tanoesoedibyo terkait dugaan korupsi PT Mobile-8 Telecom.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 periode 2007-2009 dan kasus itu menurut Jaksa Agung HM Prasetyo bukanlah kasus pajak melainkan murni tindak pidana korupsi.

Sehingga akhirnya Kejagung mengeluarkan sprindik baru untuk dua tersangka Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile-8 Telecom Anthony Candra.

Gugatan praperadilan dua tersangka kasus tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua tersangka itu, Anthony Chandra Kartawiria, Direktur PT First Media dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.

PT Mobile-8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007-2009. Pada Desember 2007 PT Mobile 8 Telecom telah dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dengan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.

Pada 2009 PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10.748.156.345, yang seharusnya perusahaan tersebut tidak berhak atau tidak sah penerimaan kelebihan pembayaran pajak tersebut.(*)

Sumber: ANTARA

#Jaksa Agung #Kejaksaan Agung #Jaksa Agung HM Prasetyo #Hary Tanoesoedibjo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kejaksaan Agung menegaskan kedatangan penyidik Jampidsus ke Kementerian Kehutanan hanya untuk pencocokan data terkait kasus tambang di Konawe Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Indonesia
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
TNI menegaskan kehadiran prajurit di sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim hanya untuk pengamanan sesuai MoU dengan Kejaksaan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Indonesia
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Polri dan Kejagung resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Pedoman penyidikan disiapkan, seluruh jajaran penegak hukum siap.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Indonesia
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
KPK menghentikan kasus tambang Konawe Utara. MAKI pun siap menggugat praperadilan dan meminta Kejagung untuk menambil alih.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Indonesia
Jaksa Agung Copot Para Jaksa Terjaring OTT, Ada 43 Yang Kena Mutasi
Mutas ini, dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Desember 2025
Jaksa Agung Copot Para Jaksa Terjaring OTT, Ada 43 Yang Kena Mutasi
Indonesia
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, Satgas PKH akan terus melawan penyimpangan yang berlangsung lama.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Indonesia
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Satgas PKH berhasil merebut kembali 4 juta hektare hutan ilegal. 20 perusahaan sawit dan satu tambang didenda Rp 2,34 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Indonesia
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Kejagung berhasil menyelamatkan Rp 6,6 triliun. Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, uang itu bisa membangun 100 ribu rumah untuk korban bencana.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Indonesia
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Padeli dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang karena diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Bagikan