Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Setelah 20 Tahun, DPR Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usul Inisiatif

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026

MerahPutih.com - Setelah tertunda lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).

Keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang jelas.

Juru Bicara Fraksi PKB, Abdullah, menilai langkah ini bukan sekadar dinamika politik, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap pekerja domestik yang selama ini kerap luput dari perhatian kebijakan publik.

Menurutnya, penundaan kembali pembahasan aturan tersebut berpotensi menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi warga yang paling rentan.

“Penundaan lebih lanjut bukan lagi dinamika politik biasa, melainkan potensi kegagalan negara dalam memenuhi mandat konstitusional untuk melindungi warga negara yang paling rentan. Ini adalah pengakuan atas hak konstitusional PRT,” tegas Gus Abduh.

Baca juga:

RUU PPRT Didorong Segera Disahkan, DPR Soroti Kerentanan Pekerja Domestik

Fraksi PKB juga menyoroti fakta bahwa mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang bekerja di ruang privat tanpa kepastian hukum.

Salah satu poin penting yang didorong PKB dalam RUU tersebut adalah kewajiban pelaporan keberadaan pekerja rumah tangga kepada RT/RW atau pemerintah desa.

Langkah administratif ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang bekerja tanpa pengawasan dan rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi.

Selain itu, PKB menilai relasi kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga yang selama ini kerap dibingkai sebagai hubungan kekeluargaan tetap harus memiliki batas perlindungan minimum.

“Relasi kekeluargaan tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan status PRT sebagai pekerja. Hak dasar seperti jam kerja manusiawi, upah layak, dan waktu istirahat tetap harus dijamin dalam kerangka kerja yang adil dan bermartabat,” imbuhnya.

Baca juga:

RUU PPRT Jangan Jadi Regulasi Simbolis, PKB Desak Kontrak Kerja Wajib Tertulis

Lebih jauh, PKB memandang pemberian jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari strategi penguatan care economy atau ekonomi perawatan di Indonesia.

Kerja domestik yang dilakukan pekerja rumah tangga dinilai menjadi fondasi penting yang memungkinkan jutaan masyarakat lainnya dapat bekerja di sektor formal.

PKB juga menekankan pentingnya program pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga tanpa membebankan biaya kepada pekerja, serta integrasi dengan kebijakan pendidikan untuk meningkatkan mobilitas sosial keluarga pekerja.

“Jaminan sosial bagi PRT adalah mandat strategis nasional. Mereka adalah penopang partisipasi kerja jutaan orang di sektor formal. Pengakuan terhadap mereka adalah bagian dari peta jalan ekonomi masa depan Indonesia,” pungkasnya.

Dengan statusnya yang kini telah menjadi usul inisiatif DPR, Fraksi PKB mendesak percepatan pembahasan bersama pemerintah agar regulasi tersebut segera disahkan dan memberikan perlindungan hukum yang utuh bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. (Pon)

Baca Artikel Asli