Setelah 20 Tahun, DPR Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usul Inisiatif

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026
Setelah 20 Tahun, DPR Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usul Inisiatif

Sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) menuntut RUU PPRT disahkan jadi UU (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setelah tertunda lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).

Keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang jelas.

Juru Bicara Fraksi PKB, Abdullah, menilai langkah ini bukan sekadar dinamika politik, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap pekerja domestik yang selama ini kerap luput dari perhatian kebijakan publik.

Menurutnya, penundaan kembali pembahasan aturan tersebut berpotensi menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi warga yang paling rentan.

“Penundaan lebih lanjut bukan lagi dinamika politik biasa, melainkan potensi kegagalan negara dalam memenuhi mandat konstitusional untuk melindungi warga negara yang paling rentan. Ini adalah pengakuan atas hak konstitusional PRT,” tegas Gus Abduh.

Baca juga:

RUU PPRT Didorong Segera Disahkan, DPR Soroti Kerentanan Pekerja Domestik

Fraksi PKB juga menyoroti fakta bahwa mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang bekerja di ruang privat tanpa kepastian hukum.

Salah satu poin penting yang didorong PKB dalam RUU tersebut adalah kewajiban pelaporan keberadaan pekerja rumah tangga kepada RT/RW atau pemerintah desa.

Langkah administratif ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang bekerja tanpa pengawasan dan rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi.

Selain itu, PKB menilai relasi kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga yang selama ini kerap dibingkai sebagai hubungan kekeluargaan tetap harus memiliki batas perlindungan minimum.

“Relasi kekeluargaan tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan status PRT sebagai pekerja. Hak dasar seperti jam kerja manusiawi, upah layak, dan waktu istirahat tetap harus dijamin dalam kerangka kerja yang adil dan bermartabat,” imbuhnya.

Baca juga:

RUU PPRT Jangan Jadi Regulasi Simbolis, PKB Desak Kontrak Kerja Wajib Tertulis

Lebih jauh, PKB memandang pemberian jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari strategi penguatan care economy atau ekonomi perawatan di Indonesia.

Kerja domestik yang dilakukan pekerja rumah tangga dinilai menjadi fondasi penting yang memungkinkan jutaan masyarakat lainnya dapat bekerja di sektor formal.

PKB juga menekankan pentingnya program pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga tanpa membebankan biaya kepada pekerja, serta integrasi dengan kebijakan pendidikan untuk meningkatkan mobilitas sosial keluarga pekerja.

“Jaminan sosial bagi PRT adalah mandat strategis nasional. Mereka adalah penopang partisipasi kerja jutaan orang di sektor formal. Pengakuan terhadap mereka adalah bagian dari peta jalan ekonomi masa depan Indonesia,” pungkasnya.

Dengan statusnya yang kini telah menjadi usul inisiatif DPR, Fraksi PKB mendesak percepatan pembahasan bersama pemerintah agar regulasi tersebut segera disahkan dan memberikan perlindungan hukum yang utuh bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. (Pon)

#RUU PPRT #DPR #PKB
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
pentingnya transformasi pendidikan pesantren agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi global.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Bagikan