Merahputih.com - Kerap memberikan rekomendasi yang nyaris tidak memiliki dampak apa-apa, Komnas HAM dikritik Setara Institute. Terkhusus pada upaya perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok rentan, terdiskriminasi, masyarakat adat, kelompok kepercayaan dan lain sebagainya.
“Kita perlu mendukung Komnas HAM merancang visi baru, strategi baru, termasuk kewenangan baru sehingga kehadiran lembaga ini bisa lebih berdampak bagi pemajuan dan perlindungan HAM,” kata Ketua Setara Institute Hendardi kepada Merahputih.com, Rabu (18/8).
Komnas HAM memang telah menuntaskan pemantauan dan kajian atas pengaduan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses alih status aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Pelibatan BIN Hingga BNPT dalam TWK KPK tak Memiliki Dasar Hukum
Merujuk pada dasar kewenangan yang dimiliki Komnas HAM, Pasal 79 dan Pasal 89 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM berwenang melakukan kerja pemantauan dan pengkajian.
Akan tetapi, produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. "Sebagai sebuah rekomendasi, Komnas HAM dipersilakan untuk membawa produk kerjanya kepada pemerintah dan juga DPR,” ujar Hendardi.
Hendardi menegaskan siapa pun boleh mengkaji dan memantau kinerja institusi negara. Namun, jika pemantauan dan pengkajian itu dilakukan oleh lembaga negara, maka harus dilihat apakah itu domain kewenangannya atau sebatas partisipasi merespons aduan warga negara.
Menurut dia, tindakan institusi negara itu yang pertama harus dilihat adalah dasar kewenangannya.
“Jika tidak ada kewenangan, maka produk tersebut bisa dianggap tidak berdasar, membuang-buang waktu dan terjebak pada kasus-kasus yang mungkin populer tapi bukan merupakan bagian mandat Komnas HAM,” ucap Hendardi.
Di tengah keterbatasan prestasi Komnas HAM periode 2017-2022, menurut Hendardi, Komnas HAM rajin mengambil peran sebagai “hero” dalam kasus-kasus populer.
Fakta pelanggaran HAM yang nyata dan bisa disidik dengan menggunakan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, justru tidak dikerjakan Komnas HAM. “Tak heran banyak pihak mempersoalkan kinerja Komnas HAM periode ini,” katanya.
Baca Juga:
Temuan Komnas HAM Tambah Validasi Dugaan Pelanggaran TWK KPK
Hendardi mengatakan terkait kasus pengaduan alih status ASN, produk kerja KPK yang berupa keputusan tata usaha negara (TUN) dan administrasi negara bisa saja dipersoalkan. Dalam kasus pengaduan alih status ASN, produk kerja KPK yang berupa keputusan Tata Usaha Negara dan administrasi negara bisa saja dipersoalkan.
Misalnya melalui PTUN untuk keputusan Tata Usaha Negara maupun judicial review ke Mahkamah Agung atas Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 jika dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Dua isu ini jelas bukan domain kewenangan Komnas HAM,” kata dia. (Knu)