Setara Institute Kritik Kinerja Komnas HAM

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 18 Agustus 2021
Setara Institute Kritik Kinerja Komnas HAM

Ketua SETARA Institute Hendardi (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kerap memberikan rekomendasi yang nyaris tidak memiliki dampak apa-apa, Komnas HAM dikritik Setara Institute. Terkhusus pada upaya perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok rentan, terdiskriminasi, masyarakat adat, kelompok kepercayaan dan lain sebagainya.

“Kita perlu mendukung Komnas HAM merancang visi baru, strategi baru, termasuk kewenangan baru sehingga kehadiran lembaga ini bisa lebih berdampak bagi pemajuan dan perlindungan HAM,” kata Ketua Setara Institute Hendardi kepada Merahputih.com, Rabu (18/8).

Komnas HAM memang telah menuntaskan pemantauan dan kajian atas pengaduan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses alih status aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:

Komnas HAM Sebut Pelibatan BIN Hingga BNPT dalam TWK KPK tak Memiliki Dasar Hukum

Merujuk pada dasar kewenangan yang dimiliki Komnas HAM, Pasal 79 dan Pasal 89 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM berwenang melakukan kerja pemantauan dan pengkajian.

Akan tetapi, produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. "Sebagai sebuah rekomendasi, Komnas HAM dipersilakan untuk membawa produk kerjanya kepada pemerintah dan juga DPR,” ujar Hendardi.

Hendardi menegaskan siapa pun boleh mengkaji dan memantau kinerja institusi negara. Namun, jika pemantauan dan pengkajian itu dilakukan oleh lembaga negara, maka harus dilihat apakah itu domain kewenangannya atau sebatas partisipasi merespons aduan warga negara.

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Menurut dia, tindakan institusi negara itu yang pertama harus dilihat adalah dasar kewenangannya.

“Jika tidak ada kewenangan, maka produk tersebut bisa dianggap tidak berdasar, membuang-buang waktu dan terjebak pada kasus-kasus yang mungkin populer tapi bukan merupakan bagian mandat Komnas HAM,” ucap Hendardi.

Di tengah keterbatasan prestasi Komnas HAM periode 2017-2022, menurut Hendardi, Komnas HAM rajin mengambil peran sebagai “hero” dalam kasus-kasus populer.

Fakta pelanggaran HAM yang nyata dan bisa disidik dengan menggunakan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, justru tidak dikerjakan Komnas HAM. “Tak heran banyak pihak mempersoalkan kinerja Komnas HAM periode ini,” katanya.

Baca Juga:

Temuan Komnas HAM Tambah Validasi Dugaan Pelanggaran TWK KPK

Hendardi mengatakan terkait kasus pengaduan alih status ASN, produk kerja KPK yang berupa keputusan tata usaha negara (TUN) dan administrasi negara bisa saja dipersoalkan. Dalam kasus pengaduan alih status ASN, produk kerja KPK yang berupa keputusan Tata Usaha Negara dan administrasi negara bisa saja dipersoalkan.

Misalnya melalui PTUN untuk keputusan Tata Usaha Negara maupun judicial review ke Mahkamah Agung atas Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 jika dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Dua isu ini jelas bukan domain kewenangan Komnas HAM,” kata dia. (Knu)

#SETARA Institute #Komnas HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
SETARA Institute Kecam Serangan Israel yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon
SETARA Institute mengecam serangan Israel yang menewaskan tiga prajurit di Lebanon. Serangan itu menjadi pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Soffi Amira - Rabu, 01 April 2026
SETARA Institute Kecam Serangan Israel yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Bagikan