Sesuai Instruksi, Polri Ungkap Aksi Premanisme pada Diskusi Refly Harun Cs
Senin, 30 September 2024 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka pembubar paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan.
Rupanya, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas premanisme.
"Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta Selatan, Senin (30/9).
Baca juga:
Dirjen HAM Tegaskan Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip HAM
Trunoyudo mengatakan Polri mengecam pembubaran paksa diskusi tersebut yang dilakukan secara brutal. Dia juga mengingatkan semua pihak saling menghormati perbedaan pendapat.
"Kami juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat," ujar Trunoyudo.
Baca juga:
Polisi Cari Dalang di Balik Aksi Pembubaran Diskusi yang Dihadiri Refly Harun Cs
Dalam kasus ini, polisi menetapkan FEK (38) dan GW (22) sebagai tersangka. Mereka diduga ikut membubarkan diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional berlangsung (28/9) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Acara ini dihadiri sejumlah tokoh seperti mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, Refli Harun hingga Said Didu. Mereka dijerat pasal tentang pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan.
Selain dua orang itu, polisi juga memeriksa pelaku pembubaran diskusi lainnya dengan inisial JJ, LW, dan MDM. Mereka masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.