Polri Sebut Pembubaran Paksa Diskusi Kemang Aksi Anarkis Brutal


Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu (28/9/2024) (ANTARA/Walda Marison)
MerahPutih.com - Polri mengecam aksi sekelompok orang yang membubarkan diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) kemarin sebagai tindakan anarkis brutal.
"Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta Selatan, Senin (30/9).
Brigjen Trunoyudojuga mengingatkan semua pihak saling menghormati perbedaan pendapat. "Kami juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat," ujarnya.
Baca juga:
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Pembubaran Diskusi di Kemang
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan FEK (38) dan GW (22) sebagai tersangka aksi pembubaran diskusi yang berlangsung di Kemang itu. Mereka dijerat pasal tentang pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan.
Polisi juga memeriksa tiga pelaku pembubaran diskusi lainnya dengan inisial JJ, LW, dan MDM, tetapi status mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. Acara diskusi itu sendiri turut dihadiri sejumlah tokoh seperti mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, Refli Harun hingga Said Didu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah

Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu

DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata

DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG

Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan

Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM
