Sesuai Instruksi, Polri Ungkap Aksi Premanisme pada Diskusi Refly Harun Cs

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Sesuai Instruksi, Polri Ungkap Aksi Premanisme pada Diskusi Refly Harun Cs

Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Humas Polri)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka pembubar paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan.

Rupanya, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas premanisme.

"Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta Selatan, Senin (30/9).

Baca juga:

Dirjen HAM Tegaskan Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip HAM

Trunoyudo mengatakan Polri mengecam pembubaran paksa diskusi tersebut yang dilakukan secara brutal. Dia juga mengingatkan semua pihak saling menghormati perbedaan pendapat.

"Kami juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat," ujar Trunoyudo.

Baca juga:

Polisi Cari Dalang di Balik Aksi Pembubaran Diskusi yang Dihadiri Refly Harun Cs

Dalam kasus ini, polisi menetapkan FEK (38) dan GW (22) sebagai tersangka. Mereka diduga ikut membubarkan diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional berlangsung (28/9) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Acara ini dihadiri sejumlah tokoh seperti mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, Refli Harun hingga Said Didu. Mereka dijerat pasal tentang pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan.

Selain dua orang itu, polisi juga memeriksa pelaku pembubaran diskusi lainnya dengan inisial JJ, LW, dan MDM. Mereka masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

#Diskusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bisnis Kasino Harus Dilokalisasi dan Dikenakan Pajak Menurut Guru Besar UI
Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana mencontohkan larangan rokok di Indonesia, tetapi perokok tetap merokok.
Frengky Aruan - Sabtu, 07 Juni 2025
Bisnis Kasino Harus Dilokalisasi dan Dikenakan Pajak Menurut Guru Besar UI
Berita Foto
Diskusi Publik dan Instalasi Seni Refleksi 27 Tahun Reformasi 1998
Aktivis 98 memegang instalasi seni pada diskusi publik refleksi reformasi 1998 di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 24 Mei 2025
Diskusi Publik dan Instalasi Seni Refleksi 27 Tahun Reformasi 1998
Indonesia
Isu Impunitas dan Kontroversi Undang-undang Kejaksaan Disinggung saat Diskusi Hukum IPRI
Isu impunitas dan kontroversi undang-undang Kejaksaan disinggung saat diskusi Institut Hukum IPRI.
Soffi Amira - Kamis, 06 Februari 2025
Isu Impunitas dan Kontroversi Undang-undang Kejaksaan Disinggung saat Diskusi Hukum IPRI
Lifestyle
Koalisi Perempuan Pembela HAM Soroti Isu Solidaritas di ASEAN
Koalisi Perempuan Pembela HAM menyoroti isu solidaritas di ASEAN. Hal itu dibahas dalam diskusi bertajuk Perempuan Pembela HAM: Meneguhkan Solidaritas dan Gerakan Perempuan di ASEAN.
Soffi Amira - Sabtu, 30 November 2024
Koalisi Perempuan Pembela HAM Soroti Isu Solidaritas di ASEAN
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Polisi menangkap dua tersangka baru kasus pembubaran diskusi di Kemang. Dua tersangka itu berinisial YS dan RR, yang ditangkap di Bekasi.
Soffi Amira - Minggu, 06 Oktober 2024
Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Indonesia
Propam Juga Periksa Warga Sipil Pasca Pembubaran Acara Diskusi di Kemang
Untuk didalami tentang apa SOP yang sudah dilakukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 Oktober 2024
Propam Juga Periksa Warga Sipil Pasca Pembubaran Acara Diskusi di Kemang
Indonesia
30 Anggota Diperiksa Terkait Pembubaran Diskusi Para Tokoh di Kemang
Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 30 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 Oktober 2024
30 Anggota Diperiksa Terkait Pembubaran Diskusi Para Tokoh di Kemang
Indonesia
Polri Sebut Pembubaran Paksa Diskusi Kemang Aksi Anarkis Brutal
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan FEK (38) dan GW (22) sebagai tersangka aksi pembubaran diskusi yang berlangsung di Kemang
Wisnu Cipto - Senin, 30 September 2024
Polri Sebut Pembubaran Paksa Diskusi Kemang Aksi Anarkis Brutal
Indonesia
Amnesty Anggap Polisi 'Merestui' Aksi Premanisme di Diskusi Refly Harun Cs
Polisi seharusnya melindungi
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Amnesty Anggap Polisi 'Merestui' Aksi Premanisme di Diskusi Refly Harun Cs
Indonesia
Sesuai Instruksi, Polri Ungkap Aksi Premanisme pada Diskusi Refly Harun Cs
Masyarakat diminta saling menjaga keamanan
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Sesuai Instruksi, Polri Ungkap Aksi Premanisme pada Diskusi Refly Harun Cs
Bagikan