Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

30 Anggota Diperiksa Terkait Pembubaran Diskusi Para Tokoh di Kemang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 Oktober 2024
30 Anggota Diperiksa Terkait Pembubaran Diskusi Para Tokoh di Kemang

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu (28/9/2024) (ANTARA/Walda Marison)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian masih mencari motif pembubaran para tokoh di Hotel Grand Kemang, Jakarta. Selain itu terhadap beberapa pelaku yang terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban.

Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 30 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

"Terkait audit atau evaluasi internal, perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang telah diperiksa, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10).

Ade Ary tidak menjelaskan 30 anggota kepolisian yang diperiksa dari kesatuan mana saja, dia hanya menjelaskan selain anggota polisi terdapat juga enam warga sipil yang diperiksa.

Baca juga:

Polisi Bakal Periksa Din Syamsuddin Terkait Pembubaran Paksa Diskusi Kemang

"Warga masyarakat ada enam yang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen dan sekuriti Hotel Grand Kemang, " ucapnya.

Ade Ary menambahkan pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam tersebut untuk mendalami tentang prosedur standar operasi (standar operasional prosedur/SOP) yang sudah dilakukan, apa yang dilakukan oleh petugas pengamanan dari Polda, Polres dan juga Polsek.

"Selanjutnya akan kami 'update' lebih lanjut jika ada perkembangan dari Bid Propam dan juga dari Direskrimum Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Resmob dan Subdit Jatanras, " katanya.

Kemudian soal kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka, Ade Ary menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Jadi, untuk para pelaku lainnya sedang dilakukan pendalaman dan akan terus diburu sebagai komitmen Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi dan tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan, premanisme, persekusi atau aksi kekerasan, " ucapnya.

Untuk sementara ini, katanya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu FEK (38) dan GW (22) pada Minggu (29/9) dan tersangka baru yaitu MR (28) alias RD pada Selasa (1/10).

#Diskusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Budiman Sudjatmiko Buka Suara soal Penggerudukan Diskusi di UGM: Kami Datang untuk Berdialog
Budiman Sudjatmiko mengungkap kronologi penggerudukan diskusi di UGM yang juga dihadiri Nusron Wahid dan Sudaryono. Sebut forum berakhir setelah situasi memanas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Budiman Sudjatmiko Buka Suara soal Penggerudukan Diskusi di UGM: Kami Datang untuk Berdialog
Berita Foto
Diskusi Inspiratif Kupas Jejak Pemikiran dan Perjalanan Karya Buya Hamka
Abdul Hadi Hamka bersama Helvy Tiana Rosa dan Erick Yusuf berbicang usai diskusi inspiratif di Kampus A UNJ, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Mei 2026
Diskusi Inspiratif Kupas Jejak Pemikiran dan Perjalanan Karya Buya Hamka
Indonesia
Bisnis Kasino Harus Dilokalisasi dan Dikenakan Pajak Menurut Guru Besar UI
Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana mencontohkan larangan rokok di Indonesia, tetapi perokok tetap merokok.
Frengky Aruan - Sabtu, 07 Juni 2025
Bisnis Kasino Harus Dilokalisasi dan Dikenakan Pajak Menurut Guru Besar UI
Berita Foto
Diskusi Publik dan Instalasi Seni Refleksi 27 Tahun Reformasi 1998
Aktivis 98 memegang instalasi seni pada diskusi publik refleksi reformasi 1998 di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 24 Mei 2025
Diskusi Publik dan Instalasi Seni Refleksi 27 Tahun Reformasi 1998
Indonesia
Isu Impunitas dan Kontroversi Undang-undang Kejaksaan Disinggung saat Diskusi Hukum IPRI
Isu impunitas dan kontroversi undang-undang Kejaksaan disinggung saat diskusi Institut Hukum IPRI.
Soffi Amira - Kamis, 06 Februari 2025
Isu Impunitas dan Kontroversi Undang-undang Kejaksaan Disinggung saat Diskusi Hukum IPRI
Lifestyle
Koalisi Perempuan Pembela HAM Soroti Isu Solidaritas di ASEAN
Koalisi Perempuan Pembela HAM menyoroti isu solidaritas di ASEAN. Hal itu dibahas dalam diskusi bertajuk Perempuan Pembela HAM: Meneguhkan Solidaritas dan Gerakan Perempuan di ASEAN.
Soffi Amira - Sabtu, 30 November 2024
Koalisi Perempuan Pembela HAM Soroti Isu Solidaritas di ASEAN
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Polisi menangkap dua tersangka baru kasus pembubaran diskusi di Kemang. Dua tersangka itu berinisial YS dan RR, yang ditangkap di Bekasi.
Soffi Amira - Minggu, 06 Oktober 2024
Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Indonesia
Propam Juga Periksa Warga Sipil Pasca Pembubaran Acara Diskusi di Kemang
Untuk didalami tentang apa SOP yang sudah dilakukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 Oktober 2024
Propam Juga Periksa Warga Sipil Pasca Pembubaran Acara Diskusi di Kemang
Indonesia
30 Anggota Diperiksa Terkait Pembubaran Diskusi Para Tokoh di Kemang
Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 30 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 Oktober 2024
30 Anggota Diperiksa Terkait Pembubaran Diskusi Para Tokoh di Kemang
Indonesia
Polri Sebut Pembubaran Paksa Diskusi Kemang Aksi Anarkis Brutal
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan FEK (38) dan GW (22) sebagai tersangka aksi pembubaran diskusi yang berlangsung di Kemang
Wisnu Cipto - Senin, 30 September 2024
Polri Sebut Pembubaran Paksa Diskusi Kemang Aksi Anarkis Brutal
Bagikan