30 Anggota Diperiksa Terkait Pembubaran Diskusi Para Tokoh di Kemang
Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu (28/9/2024) (ANTARA/Walda Marison)
MerahPutih.com - Kepolisian masih mencari motif pembubaran para tokoh di Hotel Grand Kemang, Jakarta. Selain itu terhadap beberapa pelaku yang terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban.
Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 30 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
"Terkait audit atau evaluasi internal, perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang telah diperiksa, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10).
Ade Ary tidak menjelaskan 30 anggota kepolisian yang diperiksa dari kesatuan mana saja, dia hanya menjelaskan selain anggota polisi terdapat juga enam warga sipil yang diperiksa.
Baca juga:
Polisi Bakal Periksa Din Syamsuddin Terkait Pembubaran Paksa Diskusi Kemang
"Warga masyarakat ada enam yang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen dan sekuriti Hotel Grand Kemang, " ucapnya.
Ade Ary menambahkan pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam tersebut untuk mendalami tentang prosedur standar operasi (standar operasional prosedur/SOP) yang sudah dilakukan, apa yang dilakukan oleh petugas pengamanan dari Polda, Polres dan juga Polsek.
"Selanjutnya akan kami 'update' lebih lanjut jika ada perkembangan dari Bid Propam dan juga dari Direskrimum Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Resmob dan Subdit Jatanras, " katanya.
Kemudian soal kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka, Ade Ary menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Jadi, untuk para pelaku lainnya sedang dilakukan pendalaman dan akan terus diburu sebagai komitmen Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi dan tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan, premanisme, persekusi atau aksi kekerasan, " ucapnya.
Untuk sementara ini, katanya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu FEK (38) dan GW (22) pada Minggu (29/9) dan tersangka baru yaitu MR (28) alias RD pada Selasa (1/10).
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bisnis Kasino Harus Dilokalisasi dan Dikenakan Pajak Menurut Guru Besar UI
Diskusi Publik dan Instalasi Seni Refleksi 27 Tahun Reformasi 1998
Isu Impunitas dan Kontroversi Undang-undang Kejaksaan Disinggung saat Diskusi Hukum IPRI
Koalisi Perempuan Pembela HAM Soroti Isu Solidaritas di ASEAN
Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Propam Juga Periksa Warga Sipil Pasca Pembubaran Acara Diskusi di Kemang
30 Anggota Diperiksa Terkait Pembubaran Diskusi Para Tokoh di Kemang
Polri Sebut Pembubaran Paksa Diskusi Kemang Aksi Anarkis Brutal
Amnesty Anggap Polisi 'Merestui' Aksi Premanisme di Diskusi Refly Harun Cs
Sesuai Instruksi, Polri Ungkap Aksi Premanisme pada Diskusi Refly Harun Cs