Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sertifikat Profesi Ditahan Imbas Permen Ristekdikti, Dokter-Dokter Muda Mengadu ke DPR

Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026

MerahPutih.com - Polemik penahanan sertifikat profesi dokter muda kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia.

Para calon dokter itu mengadu karena hak mereka untuk memperoleh sertifikat profesi tertahan akibat regulasi yang dinilai tidak adil, khususnya, Pasal 40 ayat (1) Permen Ristekdikti 18/2018.

Baca juga:

Progam Studi Kedokteran Paling Banyak Diminati dalam SNBT 2026, Ditemukan 38 Kasus Kecurangan

Regulasi yang Dinilai Rancu

Perwakilan Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Mika Wardani, menyebut aturan baru dalam Permen Ristekdikti Nomor 18 Tahun 2018 diterapkan secara surut sehingga merugikan angkatan mahasiswa sebelum 2018.

“Kami yang dari angkatan pendidikan 2018 ke bawah, kenapa dikenakan Permen tersebut?” kata Perwakilan Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Mika Wardani, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6).

Baca juga:

Kasus Dokter Magang Meninggal Diduga Lelah Bekerja Tanpa Libur, DPR: Jangan Takut Lapor Kemenkes dan Polisi

Mika juga menyoroti Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang mengatur sertifikat profesi hanya diberikan setelah lulus Uji Kompetensi Nasional Program Pendidikan Dokter (UKNPDPD).

Ujian ini terdiri dari Computer Based Test (CBT) dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE). Menurut Mika, aturan itu menjadi rancu karena sertifikat profesi seharusnya menjadi bukti penyelesaian pendidikan, bukan hasil uji kompetensi.

“Kenapa harus lulus uji kompetensi dulu baru sertifikat profesi kami diberikan? Bukannya ini cacat pikir?” Perwakilan Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Mika Wardani

Dampak Penahanan Sertifikat

Akibat sertifikat profesi ditahan, Mika mengungkapkan banyak calon dokter tidak bisa mengikuti sumpah profesi, tidak memperoleh gelar, bahkan terancam dropout karena melewati batas masa studi.

Baca juga:

Alumni Kampus di Sumut, Eksekutor Klinik Aborsi Ilegal di Cempaka Putih tak Bersertifikat Dokter

“Kami tidak mendapatkan pekerjaan. Sekarang kami menjadi pengangguran, menyusahkan orang tua,” imbuh Mika, dilansir Antara

Mika menambahkan dampak itu tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa asal dalam negeri saja, tetapi juga warga negara asing (WNA) yang mengenyam pendidikan dokter di Indonesia.

“Yang sangat menyayat hati, teman-teman kita dari WNA sampai saat ini tidak bisa balik ke negaranya untuk mendapatkan gelar dokter dan bisa ujian kompetensi di negara masing-masing dikarenakan hak sertifikat profesi mereka yang ditahan," Perwakilan Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Mika Wardani

(*)

Baca Artikel Asli