Sertifikat Profesi Ditahan Imbas Permen Ristekdikti, Dokter-Dokter Muda Mengadu ke DPR

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Sertifikat Profesi Ditahan Imbas Permen Ristekdikti, Dokter-Dokter Muda Mengadu ke DPR

Tangkapan layar - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kiri) dan perwakilan Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Mika Wardani (kanan), saat rapat dengar pendapat yang digelar Komisi XIII di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/6/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polemik penahanan sertifikat profesi dokter muda kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia.

Para calon dokter itu mengadu karena hak mereka untuk memperoleh sertifikat profesi tertahan akibat regulasi yang dinilai tidak adil, khususnya, Pasal 40 ayat (1) Permen Ristekdikti 18/2018.

Baca juga:

Progam Studi Kedokteran Paling Banyak Diminati dalam SNBT 2026, Ditemukan 38 Kasus Kecurangan

Regulasi yang Dinilai Rancu

Perwakilan Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Mika Wardani, menyebut aturan baru dalam Permen Ristekdikti Nomor 18 Tahun 2018 diterapkan secara surut sehingga merugikan angkatan mahasiswa sebelum 2018.

“Kami yang dari angkatan pendidikan 2018 ke bawah, kenapa dikenakan Permen tersebut?” kata Perwakilan Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Mika Wardani, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6).

Baca juga:

Kasus Dokter Magang Meninggal Diduga Lelah Bekerja Tanpa Libur, DPR: Jangan Takut Lapor Kemenkes dan Polisi

Mika juga menyoroti Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang mengatur sertifikat profesi hanya diberikan setelah lulus Uji Kompetensi Nasional Program Pendidikan Dokter (UKNPDPD).

Ujian ini terdiri dari Computer Based Test (CBT) dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE). Menurut Mika, aturan itu menjadi rancu karena sertifikat profesi seharusnya menjadi bukti penyelesaian pendidikan, bukan hasil uji kompetensi.

Kenapa harus lulus uji kompetensi dulu baru sertifikat profesi kami diberikan? Bukannya ini cacat pikir?

Perwakilan Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Mika Wardani

Dampak Penahanan Sertifikat

Akibat sertifikat profesi ditahan, Mika mengungkapkan banyak calon dokter tidak bisa mengikuti sumpah profesi, tidak memperoleh gelar, bahkan terancam dropout karena melewati batas masa studi.

Baca juga:

Alumni Kampus di Sumut, Eksekutor Klinik Aborsi Ilegal di Cempaka Putih tak Bersertifikat Dokter

“Kami tidak mendapatkan pekerjaan. Sekarang kami menjadi pengangguran, menyusahkan orang tua,” imbuh Mika, dilansir Antara

Mika menambahkan dampak itu tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa asal dalam negeri saja, tetapi juga warga negara asing (WNA) yang mengenyam pendidikan dokter di Indonesia.

Yang sangat menyayat hati, teman-teman kita dari WNA sampai saat ini tidak bisa balik ke negaranya untuk mendapatkan gelar dokter dan bisa ujian kompetensi di negara masing-masing dikarenakan hak sertifikat profesi mereka yang ditahan,

Perwakilan Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Mika Wardani

(*)

#Kedokteran #Dokter Magang #Fakultas Kedokteran
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Sertifikat Profesi Ditahan Imbas Permen Ristekdikti, Dokter-Dokter Muda Mengadu ke DPR
olemik penahanan sertifikat profesi dokter muda kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Sertifikat Profesi Ditahan Imbas Permen Ristekdikti, Dokter-Dokter Muda Mengadu ke DPR
Indonesia
Progam Studi Kedokteran Paling Banyak Diminati dalam SNBT 2026, Ditemukan 38 Kasus Kecurangan
Sepanjang pelaksanaan SNBT 2026 ditemukan 38 kasus kecurangan, seluruhnya prodi kedokteran.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Progam Studi Kedokteran Paling Banyak Diminati dalam SNBT 2026, Ditemukan 38 Kasus Kecurangan
Indonesia
Mendiktisaintek: 99% Kecurangan Ujian SNBT 2026 Terjadi di Jurusan Kedokteran
Kemdiktisaintek ungkap 99% kasus kecurangan SNBT 2026 menyasar Prodi Kedokteran. Panitia SNPMB mencatat 38 kasus dengan modus joki.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Mendiktisaintek: 99% Kecurangan Ujian SNBT 2026 Terjadi di Jurusan Kedokteran
Indonesia
Dokter Magang Meninggal karena Lelah Bekerja Tanpa Libur, DPR Desak Reformasi Tata Kelola Program Internship Melalui Perpres
Menurut anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, solusi atas persoalan program internship kedokteran tidak cukup hanya melalui peraturan menteri kesehatan saja.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
Dokter Magang Meninggal karena Lelah Bekerja Tanpa Libur, DPR Desak Reformasi Tata Kelola Program Internship Melalui Perpres
Indonesia
Kasus Dokter Magang Meninggal Diduga Lelah Bekerja Tanpa Libur, DPR: Jangan Takut Lapor Kemenkes dan Polisi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Polri segera mengusut tuntas kasus dokter internship (magang), dr. Myta Aprilia Azmy.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
Kasus Dokter Magang Meninggal Diduga Lelah Bekerja Tanpa Libur, DPR: Jangan Takut Lapor Kemenkes dan Polisi
Indonesia
Imbas Dokter Magang Meninggal, Tata Kelola Dokter Muda Bakal Diubah
Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan wahana magang dokter guna mengurangi ketimpangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Imbas Dokter Magang Meninggal, Tata Kelola Dokter Muda Bakal Diubah
Indonesia
Komisi IX DPR akan Panggil Kemenkes Bahas Kematian Dokter Magang di Jambi
Meminta penjelasan terkait dengan dugaan kelebihan jam kerja yang dialami dokter magang.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Komisi IX DPR akan Panggil Kemenkes Bahas Kematian Dokter Magang di Jambi
Indonesia
Imbas Kasus Kematian dr Myta, Menkes Rombak 4 Aturan Program Dokter Magang. Ini Detailnya!
Perubahan aturan program mencakup jam kerja, kesejahteraan, hak cuti, hingga evaluasi akhir periode magang dokter.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Imbas Kasus Kematian dr Myta, Menkes Rombak 4 Aturan Program Dokter Magang. Ini Detailnya!
Indonesia
Investigasi Kematian dr Myta: Dokter Pendamping Piket Malam IGD Lepas Tangan Malah Pergi Merokok
Hasil investigasi Kemenkes ungkap oknum dokter pendamping di IGD RSUD KH Daud Arif sering melepas tanggung jawab, bahkan merokok di kantin, saat dokter magang menangani pasien sendiri.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Investigasi Kematian dr Myta: Dokter Pendamping Piket Malam IGD Lepas Tangan Malah Pergi Merokok
Indonesia
Investigasi Kematian dr. Myta, Kemenkes Temukan Dokter Pendamping Manipulasi Laporan Jam Kerja Magang
Investigasi juga menemukan praktik tidak etis di stase IGD, terdapat oknum dokter pendamping lebih banyak menyerahkan penanganan pasien kepada dokter magang dengan alasan agar mereka belajar.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Investigasi Kematian dr. Myta, Kemenkes Temukan Dokter Pendamping Manipulasi Laporan Jam Kerja Magang
Bagikan