Sertifikat Pagar Laut Tangerang sudah Dipalsukan Selama 4 Tahun, Polisi Segera Gelar Pekara
Rabu, 12 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan fakta terbaru dibalik kasus pagar laut di Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan,
Dari hasil penyelidikan, dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait izin pagar laut sudah berlangsung lebih dari 3 tahun.
“Pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang,” jelas Djuhandhani kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (12/2).
Baca juga:
Setelah seluruh alat bukti dan pemeriksaan dalam kasus ini rampung, pihaknya akan menggelar perkara guna menentukan langkah hukum lebih lanjut.
“Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka, atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan lebih lanjut,” terangnya.
Hingga saat ini, sebanyak 44 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini. Selain warga desa Kohod, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak kementerian dan instansi terkait, serta beberapa ahli yang terlibat dalam kasus ini.
Baca juga:
Penegak Hukum Diminta Bertindak di Dugaan Manipulasi Data Sertifikat Lahan Pagar Laut Bekasi
Status kasus pagar laut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi sendiri sudah menggeledah rumah Kades Kohod Arsin, Senin (10/2) malam.
20 anggota polisi juga bergerak ke tiga lokasi yang menjadi target penyidikan terkait kasus pagar laut ini.
Tiga lokasi penggeledahan itu meliputi rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, rumah Kades Kohod Arsin bin Asip, dan Kantor Desa Kohod.
Tiga titik itu berada di jalan Kalibaru, Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.