Serangan di Mapolda Sumut Harus Jadi Pintu Masuk RUU Antiterorisme

Senin, 26 Juni 2017 - Yohannes Abimanyu

Ketua Setara Institute, Hendardi menilai serangan anggota Polri di Mapolda Sumatera Utara merupakan peringatan serius bagi negara untuk terus meningkatkan kemampuan mencegah segala bentuk terorisme.

Termasuk mencegah segala tindakan yang potensial bertransformasi menjadi tindakan teror. Dukungan terhadap pemberantasan terorisme jangan sampai kehilangan fokus.

"Polri saat ini membutuhkan kewenangan pre-trial sebagai manifestasi doktrin preventive justice yang saat ini sedang dibahas dalam RUU Antiterorisme," ujar Hendardi melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/6).

Kewenangan pre-trial pada intinya memungkinkan Polri memeriksa orang-orang yang potensial menjadi aktor teror dengan sejumlah indikator yang valid. Misal, keterlibatan seseorang dalan latihan perang/militer. Aksi terorisme yang terjadi diduga dilakukan oleh aktor yang sebenarnya sudah sejak lama terindikasi terlibat terorisme.

"Akan tetapi, karena kewenangan preventif yang terbatas, maka sepanjang belum ada bukti memadai, seseorang tidak boleh ditindak," ucap Hendardi.

Presiden dan DPR sebagai otoritas legislasi harus memastikan fokus revisi RUU Antiterorisme pada penguatan kewenangan pencegahan. Tetapi karena kewenangan pre-trial ini sangat berpotensi melanggar HAM, maka kerangka pemberantasan terorisme mutlak diletakkan dalam rezim peradilan pidana.

"Dengan demikian, selain kewenangan preventif yang mampu menjangkau dan mendeteksi secara dini potensi-potensi terorisme, kekhawatiran praktik abusive dari penerapan konsepsi preventive justice dalam pemberantasan terorisme tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya sebagaimana tersedia dalam mekanisme peradilan pidana," jelas Hendardi. (AYP)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan