Serangan Balik Presiden, Beberapa Hakim Agung Ditangkap

Selasa, 06 Februari 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polisi Maladewa menahan beberapa Hakim Agung negara tersebut dalam krisis politik yang semakin memburuk.

Hakim Abdulla Saeed dan hakim lain, Ali Hameed, ditangkap beberapa jam setelah pemerintah negara di Samudera Hindia itu mengumumkan keadaan darurat. Dua hakim agung ditangkap tersebut dari empat hakim agung di negara itu.

Tidak ada rincian yang diberikan tentang penyelidikan atau tuduhan terhadap para hakim itu. Demikian seperti dilansir BBC.

Penangkapan hakim agung tersebut bersamaan ditangkapnya mantan Presiden Maumoon Abdul Gayoom.

Gejolak politik dimulai ketika Presiden Maldives Abdulla Yameen menolak mematuhi perintah pengadilan untuk membebaskan tokoh oposisi yang ditahan.

Sebelumnya, sikap keras Presiden Yameen terhadap oposisi ditunjukkan melalui tindakan rezimnya yang menjebloskan sejumlah tokoh melalui proses peradilan yang tidak jujur dan penuh rekayasa.

Tindakan otoriter Presiden Abdulla Yameen membuat Mahkamah Agung Maladewa mengeluarkan fatwa pemakzulan terhadap sang presiden. Pemakzulan itu berawal dari penolakan presiden untuk membebaskan para pemimpin oposisi dari penjara.

Jaksa Agung Mohamed Anil pada Minggu (4/2) meminta semua badan nasional dan unit-unit pertahanan untuk mengabaikan fatwa Mahkamah Agung mengenai pemakzulan Abdulla Yameen. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan