Serangan Balik Presiden, Beberapa Hakim Agung Ditangkap
Presiden Maladewa berbicara di publik. (Screeshot Twitter @presidencymv)
MerahPutih.com - Polisi Maladewa menahan beberapa Hakim Agung negara tersebut dalam krisis politik yang semakin memburuk.
Hakim Abdulla Saeed dan hakim lain, Ali Hameed, ditangkap beberapa jam setelah pemerintah negara di Samudera Hindia itu mengumumkan keadaan darurat. Dua hakim agung ditangkap tersebut dari empat hakim agung di negara itu.
Tidak ada rincian yang diberikan tentang penyelidikan atau tuduhan terhadap para hakim itu. Demikian seperti dilansir BBC.
Penangkapan hakim agung tersebut bersamaan ditangkapnya mantan Presiden Maumoon Abdul Gayoom.
Gejolak politik dimulai ketika Presiden Maldives Abdulla Yameen menolak mematuhi perintah pengadilan untuk membebaskan tokoh oposisi yang ditahan.
Sebelumnya, sikap keras Presiden Yameen terhadap oposisi ditunjukkan melalui tindakan rezimnya yang menjebloskan sejumlah tokoh melalui proses peradilan yang tidak jujur dan penuh rekayasa.
Tindakan otoriter Presiden Abdulla Yameen membuat Mahkamah Agung Maladewa mengeluarkan fatwa pemakzulan terhadap sang presiden. Pemakzulan itu berawal dari penolakan presiden untuk membebaskan para pemimpin oposisi dari penjara.
Jaksa Agung Mohamed Anil pada Minggu (4/2) meminta semua badan nasional dan unit-unit pertahanan untuk mengabaikan fatwa Mahkamah Agung mengenai pemakzulan Abdulla Yameen. (*)
Bagikan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri