Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Jadi Pola Berulang Seperti ke Novel Baswedan

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026

MerahPutih.com - Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal yang menyiramkan air keras hingga mengakibatkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan rekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik militerisme dan judicial review UU TNI.

Gerakan Rakyat mengecam tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Serangan biadab ini merupakan tindakan teror yang terencana dan ditujukan untuk membungkam suara kritis pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Waketum Gerakan Rakyat, Angga Putra Fidrian mengatakan, intimidasi ini adalah pola yang berulang setelah intimidasi yang dialami oleh Novel Baswedan yang sampai hari ini belum mendapatkan keadilan sepenuhnya dimana otak intelektual dari penyerangan tersebut tidak diungkap.

Baca juga:

Wamen HAM Akui Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Ancam Demokrasi

Pemerintah tidak melihat teror pada warga sipil sebagai masalah yang serius. Pemerintah menormalisasi intimidasi sebagai bahasa untuk membungkam mereka yang berbeda pendapat. Ini adalah langkah awal menuju pelemahan demokrasi yang berujung pada matinya demokrasi. Jangan sampai Indonesia bergerak menuju negara fasis dan otoriter.

Gerakan Rakyat mengecam dengan sekeras-kerasnya tindakan teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Penyerangan terhadap seorang aktivis demokrasi adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Tindakan barbar ini menunjukkan bahwa ruang sipil di Indonesia berada dalam ancaman serius.

"Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Pelaku dan dalang di balik penyerangan ini harus diungkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku," ucap Angga kepada wartawan, Jumat (13/3).

Gerakan Rakyat mengingatkan pemerintah bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah dijamin oleh berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM. Kegagalan negara dalam melindungi pembela HAM merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban konstitusional.

Gerakan Rakyat menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, komunitas akademik, jurnalis, dan seluruh kekuatan demokrasi untuk bersatu mengawal proses hukum kasus ini dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap setiap orang yang peduli pada keberlangsungan demokrasi. Diam dalam menghadapi teror adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi.

Angga menyampaikan solidaritas penuh dan doa untuk kesembuhan Saudara Andrie Yunus. Keberanian dan dedikasinya dalam memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia tidak akan pernah dapat dipadamkan oleh aksi-aksi teror. G

Gerakan Rakyat berdiri bersama KontraS, YLBHI, dan seluruh organisasi masyarakat sipil yang terus memperjuangkan hak-hak rakyat.

Serangan terhadap Andrie Yunus adalah pengingat keras bahwa demokrasi Indonesia masih menghadapi ancaman nyata dari kekuatan-kekuatan yang ingin membungkam kritik dan melemahkan masyarakat sipil.

Gerakan Rakyat menegaskan bahwa teror tidak akan pernah berhasil membungkam suara kebenaran. Kami akan terus berjuang bersama rakyat untuk menegakkan keadilan, hak asasi manusia, dan demokrasi di bumi Indonesia.

Diketahui, Andrie Yunus diserang oleh dua orang tidak dikenal (OTK) yang mengendarai sepeda motor sesaat setelah ia selesai merekam siniar (podcast) bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar seluas 24 persen pada tubuhnya, dengan luka serius pada area tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata.

Baca Artikel Asli