Senjata Api Milik Gatot Brajamusti Ilegal
Rabu, 31 Agustus 2016 -
MerahPutih artis- Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan kepemilikan senjata api dan ratusan amunisi yang disita penyidik dari rumah Ketua PARFI Gatot Brajamusti ilegal.
"Pemeriksaan subdit resmob terhadap senpi GB tersebut tidak terdaftar yang berarti ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/8).
Awi mengatakan setelah ditelusuri di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, kepemilikan senpi GB tidak terdaftar. Artinya, GB memiliki senpi secara ilegal. Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan mendalami dan melakukan penelusuran dari mana GB mendapatkan senpi.
Sebelumnya, Tim Satgasus Merah Putih menemukan senjata api berupa pistol jenis Glock 26, 3 kotak amunisi, 765 browning/32 auto, 1 buah pistol jenis welther, 1 buah sangkur dan holder, 8 butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, 3 kotak amunisi 9 mm, dan 1 kotak amunisi fiochini 32 auto saat menggeledah rumah GB di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Atas kepemilikan senjata api ilegal ini, Aa Gatot akan didakwa dengan UU Darurat dan No 12 Tahun 1951 ayat 1 dengan ancaman pidana mati dan atau hukuman seumur hidup. Jika penjara hukuman 20 tahun.
BACA JUGA:
- Kasus Aa Gatot, Polisi Temukan Sabu, Senpi, Kondom, dan Satwa Langka
- Selain Sabu, Polisi Temukan Senjata Api di Rumah Aa Gatot
- Geledah Rumah Aa Gatot, Polisi Temukan Sabu 10 Gram dan 30 Jarum Suntik
- Polisi Temukan Kondom di Kamar Gatot dan Teman Wanitanya
- Pesta Narkoba, Gatot Brajamusti Ditangkap Polisi