Sempat Bilang Bukan Tabrak Lari, Polisi Akhirnya Tahan DH Penabrak GrabWheels

Selasa, 19 November 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Tersangka DH, pengemudi mobil Camry penabrak dua pengguna skuter listrik Grabwheels hingga tewas akhirnya ditahan. Padahal, sebelumnya kepolisian sempat tidak melakukan penahanan karena beralasan DH bukan pelaku tabrak lari.

Kepada wartawan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono memastikan penyidik memutuskan menahan tersangka DH setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (18/11) kemarin. Menurut dia, tersangka terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun penjara.

Baca Juga

Penyewa GrabWheels Tewas, Grab Janji Tingkatkan Pengamanan

"Terhadap yang bersangkutan sudah terpenuhi unsur ditetapkan tersangka dan tadi saya tanyakan sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya," kata Gatot, di Jakarta, ditulis dari Antara, Selasa (19/11).

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan kecelakaan yang menewaskan dua pengguna skuter listrik Grabwheels itu bukanlah tabrak lari.

Baca Juga

GrabWheels Makan Korban Jiwa, Polisi dan Anies Diminta Bertanggung Jawab

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, menjelaskan ada saksi yang melihat mobil yang dikendarai DH berhenti. "Kan kita ada saksi dari satpam yang melihat bahwa mobil itu berhenti," kata dia, kepada wartawan, Jumat pekan lalu.

GrabWheels
GrabWheels

Namun, Fahri mengakui penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menguak fakta kasus tersebut karena masih adanya perbedaan antara keterangan dari pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Untuk itu, lanjut dia, penyidik terus mendalami kesaksian 7 saksi mata, termasuk satpam gedung dekat lokasi tabrakan.

Fahri menegaskan kesaksian satpam itu adalah salah satu penguat peristiwa DH menabrak 2 penyewa Grabwheels bukanlah kasus tabrak lari. "Pasti kita cari pembenarannya, makanya kasus ini butuh penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup dia, kala itu.

Terkait kecelakaan maut tersebut penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan DH sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan awal membuktikan DH bersalah karena mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol. Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap DH hingga Senin kemarin.

Dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan merek Toyota Camry di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (10/11). Saat itu korban sedang menggunakan skuter listrik GrabWheels. (*)

Baca Juga

Dua Orang Tewas, Dishub DKI Batasi Waktu Skuter Listrik di Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan