MERAHPUTIH.COM — PEMERINTAH Selandia Baru akan mengajukan undang-undang yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, Senin (24/8) . Kebijakan ini menjadikan Selandia Baru sebagai salah satu dari sejumlah negara yang berupaya membatasi akses anak-anak ke platform seperti Instagram dan TikTok.
Selandia Baru telah mengkaji rencana pelarangan media sosial selama lebih dari setahun. Hal itu setelah negara tetangga mereka, Australia, menerapkan aturan serupa yang menjadi kebijakan pertama di dunia pada Desember 2025.
Berdasarkan Online Safety Bill, perusahaan seperti Meta dapat dikenai denda hingga 10 persen dari pendapatan global mereka jika gagal mematuhi aturan tersebut.
“Kita tidak bisa begitu saja menerima dampak buruk yang ditimbulkan terhadap satu generasi anak-anak Selandia Baru,” kata Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon.
Media Sosial Timbulkan Dampak Sosial
Saat mengumumkan rancangan undang-undang tersebut, Luxon mengatakan satu dari tiga anak berusia 13 hingga 17 tahun kini menghabiskan sedikitnya lima jam sehari di media sosial.
“Media sosial membuat mereka terpapar konten berbahaya, teknologi yang membuat ketagihan, serta tekanan yang belum mampu mereka hadapi. Hal ini berdampak pada kehidupan keluarga, kesehatan mental, tidur, dan pendidikan mereka,” ujarnya.
Menyasar Instagram dan TikTok
Luxon secara khusus menyebut Instagram, TikTok, Snapchat, dan Facebook. Platform-platform tersebut nantinya diwajibkan mengambil ‘langkah-langkah yang wajar’ untuk memastikan penggunanya berusia minimal 16 tahun. Untuk memverifikasi usia pengguna, perusahaan dapat menggunakan informasi akun yang sudah tersedia, teknologi estimasi usia melalui wajah, layanan identitas digital, serta dokumen identitas resmi.
Platform media sosial juga diwajibkan menilai risiko yang mereka timbulkan dan melaporkan langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi risiko tersebut. Sanksi juga akan diberlakukan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
Menteri Pendidikan Selandia Baru Erica Stanford mengatakan rancangan undang-undang tersebut menempatkan kewajiban hukum pada platform media sosial.
“Tidak ada sanksi yang diusulkan bagi anak-anak, orangtua, atau pengasuh mereka,” kata Stanford.
Ditentang Mitra Koalisi
Belum jelas apakah rancangan undang-undang tersebut akan disahkan. Dua mitra koalisi Partai Nasional, yakni Partai ACT yang libertarian dan NZ First, telah menyatakan penolakan terhadap aturan tersebut. Dalam sebuah pernyataan, NZ First yang berhaluan populis mengatakan mereka tidak dapat mendukung undang-undang tersebut karena menilai kebijakan serupa di Australia merupakan ‘kegagalan besar’.
Sementara itu, ACT mengatakan mereka meyakini aturan tersebut ‘tidak akan berhasil’ dan para remaja akan dengan mudah mencari cara untuk menghindari larangan tersebut.
Australia tahun lalu melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan sejumlah platform, termasuk Facebook, Instagram, dan TikTok. Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya melindungi anak-anak dari perundungan daring dan algoritma yang bersifat manipulatif.
Namun, sebuah tim peneliti yang berbasis di Australia dalam studi yang telah melalui peer review dan diterbitkan pada Juni menemukan hanya sedikit bukti yang menunjukkan bahwa para remaja benar-benar meninggalkan media sosial sebagai dampak dari kebijakan tersebut.(dwi)