Selama PPKM Lion Air Larang Penumpang di Bawah 18 Tahun
Rabu, 21 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Maskapai Lion Air Group memperbarui kebijakannya terkait adanya pemberlakuan PPKM.
Kini, maskapai ini tak lagi menerima penumpang dengan umur di bawah 18 tahun.
Aturan di atas berkaitan dengan perpanjang PPKM. Kebijakan ini diperbarui pada 18 Juli lalu dan berlaku dari tanggal 19-25 Juli 2021.
Baca Juga:
Berikut Kronologi Meninggalnya Wakil Bupati Sangihe di Pesawat Lion Air
"Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian COVID-19," terang Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro kepada wartawan, Rabu (21/7).
Ia menerangkan, dukungan itu mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.
Danang menegaskan bahwa ada syarat utama yang harus dipenuhi yakni terkait usia. Kedua yakni kepentingan perjalanan
"Hanya untuk >18 tahun (di atas 18 tahun) yang bisa melakukan penerbangan bersama Lion Air," jelas Danang.
Selain itu, hanya untuk kepentingan perjalanan pekerja sektor esensial.
Lalu pekerja sektor kritikal serta keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Selanjutnya, Danang juga menjelaskan tentang berbagai aturan terkait adanya surat tanda registrasi pekerja (STRP), berkas vaksin hingga mengunduh aplikasi peduli lindungi.
"Yang lebih penting lagi bahwa penerbangan menggunakan Lion Air ke dan antar-bandara di Pulau Jawa mewajibkan dokumen tes swab RT-PCR yang berlaku 2X24 jam," jelas Danang

Istilah PPKM Darurat tak lagi dicantumkan dalam nomenklatur aturan terbaru. Kini, istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk cakupan kebijakan PPKM Level 3-4.
Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM Level 3-4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Aturan PPKM Level 3-4 juga memuat ketentuan syarat bepergian bagi masyarakat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum atau transportasi publik.
“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian bunyi salah satu poin aturan tersebut, dikutip pada Rabu (21/7).
Baca Juga:
Sebelum Naik Pesawat di Bandara Soetta, Lion Air Minta Penumpang Rapid Test
Selanjutnya, aturan tersebut juga menjelaskan mengenai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.
Pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan tersebut harus memenuhi syarat bepergian sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. (Knu)
Baca Juga: